banner 728x250

Masalah “Lobang Abadi” Gegara Tambang di Hutan Kota Tangap, Anggota DPRD Kaltim Makmur HAPK Kecewa Berat

BERAU – Pasca Investigasi terkait berita sebelumnya dengan judul “Lobang Abadi” Tambang Batu Bara Ciptaan PT. BJU di Hutan Kota Tangap Kabupaten Berau.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Drs H. Makmur HAPK MM dari Partai Gerindra yang juga mantan Bupati Kabupaten Berau angkat bicara. Berikut petikan wawancaranya kepada Amri Siregar dari via Whatsaap pada Senin (9/9/2024).

Bagaimana tanggapan anda terkait hancur leburnya Hutan Kota Tangap di Kabupaten Berau?

Terus terang saja saya minta bangunan disitu jangan dirobohkan lagi, karena itu milik pemerintah dan dibangun dari partisipasi masyarakat dan teman-teman. Selain itu ada juga dana APBD dalam membangun tempat itu.

Jadi, hutan itu sebenarnya pernah menjadi tempat kegiatan Pramuka se Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara waktu masih belum mekar. Di hutan itu pertama kali kita melakukan kegiatan Prramuka.

Nah, kegiatan Pramuka mau kita pusatkan disitu karena tempatnya bagus, ada buah, hewan dan sebagainya. Walaupun ada ijin milik dari perusahaan tambang. Tapi dia tidak berani dengan saya, pada saat saya saat menjabat.

Saya ingatkan lagi, boleh saja ijin BJU (PT. Bara Jaya Utama) tapi kalau ada kepentingan umum yang lebih penting, apalagi untuk kepentingan anak Pramuka itu harusnya lebih dikedepankan.

Siapa yang memberikan ijin tambang di Hutan Kota Tangap itu?

Saya terus terang saja tidak tahu siapa yang memberikan ijin itu. Tapi yang cilakanya lagi, Ketua Pramuka yang menggantikan saya mungkin dia yang mengijinkannya. Karena dia akan bangun lagi yang baru, tapi dimana tempatnya, saya tidak tahu.

Dia itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Berau, bekas anak buah saya juga dulu. Tapi karena dia sudah merasa hebat jadi tidak bilang lagi. Saya terus terang saja, sangat kecewa.

Karena Hutan Kota Tangap itu tempat kepentingan orang banyak dan tempat itu pernah diresmikan Gubernur. Saya kan ketua Pramuka dulu. Sekarang di Berau itu tidak ada lagi tempat kegiatan Pramuka.

Jadi begini, tambang itu boleh ada dimanapun diberi ijin. Tapi harus dilihat juga, kalau ada kepentingan umum yang lebih bagus, seperti tempat Pramuka itu jangan diganggu atau dirusaknya.

Karena dulu waktu zaman saya tidak ada yang berani mengganggu. Jadi susah juga, jangankan Hutan Tangap Kota itu, jalan yang dulunya bagus, kiri kanan dari Teluk Bayur ke Labanan itu sekarang tidak enak.

Jadi maksud saya teman-teman di tambang ini, marilah kita jaga juga kiri kanan jalan itu. Kalau mau ambil sisakan saja kiri kanan jalan itu sekitar 10-20 meter atau 50 meter, karena masih banyak kok, dan jalan itu jangan diganggu.

Jadi, jangankan punya Pramuka, jalan yang dibuat pemerintah juga darurat, karena tinggal badan jalan itu saja. Mungkin sebentar lagi kalau sudah ditinggal juga bisa runtuh.

Terkait perijinannya bagaimana menurut anda, karena di Hutan Kota Tangap bisa ada tambang?

Benar ada hutan disitu, termasuk hutan yang diserahkan Inhutani dan ada peliharaan yang bisa disaksikan anak cucu kita. Dulu ada burung-burung dan macam-macam ya jenis jenis binatang hutan.

Saya juga melihat waduh. Nah maksud saya silahkan dia punya ijin tambang, tapi tolong dijaga yang udah ada seperti hutan itu. Karena membangun yang baru belum tentu selesai cepat. Tapi tidak tau sekarang, kabarnya yang untuk Pramuka katanya dibangun Syarifatul.

Nah dia itu yang mengijinkannya, Syarifatul kan yang memindahkan tempat Pramuka, karena Syarifatul ketua Pramuka disitu menggantikan beberapa orang sebelum saya. Karena saya dulu ketua Peramuka dua periode, lalu saya bangun tempat itu

Waktu saya Wakil Bupati, sampai jadi Bupati Berau tempat itu terpelihara. Nah setelah itu dialah sudah sampai dipinggir jalan. Masak tidak bisa dijaga, sudah sampai pinggir jalan hanya beberapa meter sampai dekat jalan itu. Harusnya dijalah dengan baik, masak digarap juga, keterlaluan sekali.

Saya yakin hal itu pasti seijin Ketua Peramuka itu. Seharusnya kalau Syarifatul punya tanggungjawab moral, kedua dia sebagai Wakil Ketua DPRD, harusnya dia bisa mengatakan jangan tempat peramuka ini. Kalau yang lain silahkan saja.

Karena ada batas jalan 500 meter kiri kanan jalan itu. Seharusnya dia tinggal bilang saja, karena perusahaan itu tidak sulit kok. Mungkin dia ada apa apanya, saya tidak tahu, karena kalau saya dibawa untuk diskusi pasti saya kecam hal itu.

Tidak ada juga perusahaan semau-maunya, karena dia juga tau itu punya kepentingan umum dan itu penting, pasti perusahaan juga tau diri.

Ada hering dewan tempat tersebut akan ditukar guling, bagaimana menurut anda?

Itu harus hati-hati karena kenang-kenangan orang, jagalah baik-baik. Kalau DPRD itu menyetujuinya, tidak benar juga DPRD itu. Jangan semua-maunya aja jual Pramuka.

Tempat itu sudah bagus, saya tanam pohon-pohonnya, partisipasi orang-orang dan ada juga APBD untuk membangun itu. Maksud saya silahkan saja itu diambil tambang, tapikan etika tambang juga ada.

Ini boleh, ini tidak boleh. Pemerintah sendiri di Samarinda coba lihat, mesjid malah dibagusinnya, tidak boleh dirobohin mesjid dipinggir sungai itukan bangunan. Malah dibangun permanen itu mesjid.

Coba apa artinya, harusnya tempat itu dibaguskan, karena tempat itu untuk kepentingan anak-anak. Coba tanya dulu apakah sudah dibangunya apa belum, coba cek dulu dibangunnya dimana, berapa miliar anggarannya.

Karena itu tidak ngomong dengan saya selaku yang membangun disana, walaupun saya bukan Bupati lagi, tapi tempat itukan ada sejarahnya.

Artinya anda kecewa?

Iya saya kecewa besar, tidak ngomong-ngomongin, bukan punya nenek moyangnya itu, tapi punya rakyat Berau saya persembahkan. Karena pada saat itu Berau belum punya apa-apanya, saya persembahkan itu.

Karena hutan itu bukan untuk kepentingan saya juga. Kalau saya mau kaya, saya bisa duluan ambil hasil-hasil disitu. Ada kayu, dan ada tambangnya.