banner 728x250

“Lobang Abadi” Tambang Batu Bara Ciptaan PT. BJU di Hutan Kota Tangap Kabupaten Berau

BERAU – Hancur lebur sudah keasrian Hutan Kota Tangap yang menjadi kebangaan masyarakat Berau, di Provinsi Kalimantan Timur. Pasalnya, didalam hutan tersebut telah tercipta “Lobang Abadi” yang terindikasi buatan PT. Bara Jaya Utama (PT. BJU).

Jika ditelisik lebih jauh, masuk gapura sekitar 100 meter ke dalam Hutan Kota Tangap, tampak hamparan luas sejauh mata memandang dan banyak lobang yang mungkin akan menjadi abadi, akibat aktivitas penambangan batu bara PT BJU tersebut.

Sebab, ketika beberapa awak media melakukan investigasi pada Sabtu (7/9/2024) siang, menyambangi ke dalam Hutan Kota Pangap ini. Tampak beberapa alat berat (excavator) sedang bekerja dan mobil damp truk hilir mudik mengangkut batu bara.

Berdasarkan hasil investigasi tersebut, menimbulkan pertanyan bagi para pewarta, kenapa hal itu dibiarkan terjadi. Bagaimana dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, apakah ada becking dibalik perusakan hutan dan lingkungan ini. Karena aktivitas tambang ini, membuat lobang abadi dan pencemeran lingkungan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan PT BJU di area Hutan Kota Tangap ini sudah dianggap membahayakan, serta meresahkan masyarakat. Karena kalau hutan itu gundul bisa menyebabkan Teluk Bayur dan kota Tanjung Redep dilanda banjir bandang.

Pasalnya, aktivitas tambang di area Hutan Kota Tangap tersebut, masih masuk dalam wilayah konsesi pertambangan PT BJU. Karena pada 9 November 2023 lalu telah dilakukan hering dengan Dewan, dan rencananya akan dilakukan tukar guling (Ruislag).

Namun hingga berita ini diturunkan belum jelas area atau lokasi yang akan dijadikan tempat tukar guling seluas 300 hektar tersebut. Sedangkan PT BJU masih terus melakukan aktifitas pertambangannya di area Hutan Kota Tangap tersebut.

Bupati Meradang

Sebelumnya, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, meradang ketika mendatangi Hutan Kota Tangap di jalan poros Teluk Bayur-Labanan pada Selasa, 1 November 2022 lalu.

Dia melihat dan menyaksikan hutan tersebut hancur. Kondisi serupa juga didapatinya di Bumi Perkemahan Mayang Mangurai dan sejumlah titik di kira-kanan jalan poros labana tersebut.

Kepada awak media, Bupati Sri Juniarsih mengatakan, hutan-hutan di sana rusak parah karena ditambang oleh PT Bara Jaya Utama. Parahnya, penambang tidak memperhatikan buffer zone. Padahal, hutan kota seharusnya bebas dari aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, Bupati meyakini, ada prosedur yang ditabrak oleh korporasi.

“Saya ingin pihak penambang menutup kembali lubang tambang itu,” ujarnya seperti dikutip dari googel.com situs kaltimkece.id pada Sabtu (7/9/2024).

Pemkab Berau tak bisa berbuat banyak menghadapi masalah ini. Masalahnya, kata Bupati, pengawasan hingga pemberian izin terhadap pertambangan bukan kewenangan pemerintah daerah melainkan pemerintah pusat.

Meski demikian, Pemkab Berau memastikan tetap berupaya menangani masalah tambang. Mengingat, Berau yang paling merasakan dampak dari masalah tambang.

“Saya orang Berau. Lahir dan besar di Berau. Jadi, saya memiliki kewajiban menjaga Berau, terutama hutan kota,” ucap Bupati Sri Juniarsih.

Bupati juga sudah meminta aparat penegak hukum menindak tegas penambang nakal. Apalagi, Bupati menyebut, banyak tambang ilegal di pinggir jalan trans Kalimantan sehingga membahayakan pengguna jalan.

“Polisi dan TNI bukan bawahan kami, mereka adalah mitra kami. Ketika mereka tidak bisa bergerak, saya tidak bisa memaksa. Saya juga sudah lapor kepada APH, tapi begitulah keadaannya,” tuturnya.

Salah seorang PT Bara Jaya Utama, Ilham, mengakui, perusahaannya terlambat melakukan reklamasi pasca tambang. Kendati demikian, PT BJU memastikan melaksanakan perintah Bupati Berau dengan penuh komitmen. Lubang tambang bekas galian perusahaan tersebut dipastikan ditutup.

“Iya, kami memang terlambat melakukan reklamasi tapi pasti kami tutup dengan penuh komitmen,” kata Ilham.

Ia juga menyampaikan, perusahaanya tidak pernah memberikan izin kepada penambang ilegal melakukan galian di buffer zone milik PT BJU. (Amri)