banner 728x250

Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus Sita Eksekusi Harta Surya Darmadi Senilai Rp 2,23 Triliun

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) dibawah komando Safrianto Zuriat Putra telah melaksanakan pengembalian barang bukti, pelaksanaan sita eksekusi, dan tindakan pengamanan terhadap harta benda milik terpidana Surya Darmadi terkait tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ahli fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group, pada Kamis (6/6/2024).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidusus) Kejari Jakpus, Yon Yuviarso menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh jaksa eksekutor Kejari Jakous tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print- 906 /M.1.10/Fu.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 13 Juni 2023 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023 atas nama terpidana Surya Darmadi.

“Pelaksanaan sita eksekusi oleh Jaksa eksekutor atas nama Surya Darmadi dalam salah satu amar putusannya, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.238.274.248.234,00,” ujar Yon kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (7/7/2024).

Menurut Yon, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sedangkan yang menjadi objek sita eksekusi tersebut, ungkap Yon ada beberapa bidang lahan seperti di wilayah Bukit Golf Pondok Indah, The Ritz Carlton Hotel, APT Airlangga, Simprug Garden Jakarta Selatan dan di Menara Palma.

“Jaksa Eksekutor telah menyerahkan barang sita eksekusi tersebut kepada seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Amris)