JAKARTA – Pasca Covid-19, pemerintah telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Artinya, masyarakat saat ini sudah bisa beraktivitas normal seperti sedia kala.
Namun, kenapa ya, pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat masih berlangsung ‘setengah’ online? Terutama bagi terdakwa sidang pidana, hingga saat ini terdakwa masih dihadirkan secara online dari tempat mereka ditahan.
Menurut humas yang juga hakim PN Jakarta Barat, Iwan Wardhana mengatakan sidang yang masih menghadirkan terdakwa secara online saat ini adalah keputusan atau kebijakan dari Mahkamah Agung (MA).
“Jadi memang Pengadilan Jakarta Barat masih melakukan persidangan perkara pidana umum secara online. Hal ini terkait dengan adanya surat keputusan Ketua Mahkamah Agung Tahun 2022 dan Perma Nomor 8 Tahun 2022,” ujar Iwan kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (28/5/2024).
Oleh karena itu, kata Iwan kedepannya semua persidangan-persidangan itu akan dilakukan secara online atau elektronik. Karena hal ini mengacu dari surat keputusan Mahkamah Agung untuk peradilan yang agung.
“Jadi, kedepannya semua persidangan akan dilakukan secara online bukan offline lagi. Karena sekarang ini dalam mendaftarkan berkas perkarapun, sekarang sudah onkine, sudah ada sistemnya melalui sistem terpadu satu pintu, menuju sebuah peradilan yang agung,” jelasnya.
Ketika disinggung terkait adanya keluhan masyarakat dan pengunjung sidang, mengenai sidang online ini. Sebab, Pengadilan lain seperti PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan sudah sidang offline atau tatap muka.
Iwan menyatakan sejauh ini tidak ada permasalahan. Semua persidangan normal-normal saja dan tidak ada keluhan baik dari penuntut umum atau dari pengacara termasuk saksi-saksi.
“Dengan sidang ini, baik terdakwa ketika sidang secara online di sini, tidak pernah ada keluhan dari penutup umum maupun dari penasehat hukum tidak ada keluhan,” katanya.
Iwan menjelaskan saat sidang, penuntut umum bisa menyambung ke lembaga permasyarakatan, karena dari pihak terdakwa sendiri itu ada dalam sel, harus dipanggil, lalu antri. Jadi itu bukan bukan kendala, dalam hal persidangan yang dilakukan secara online.
“Di lembaga permasyarakatan banyak yang bersidang secara online. Tapi itu bukan permasalahan, karena semua yang disampaikan oleh terdakwa itu, kita bisa terima dan kita bisa catat di dalam berita acara persidangan,” ujar Iwan seraya mengatakan jadi tidak ada namanya ketidakjelasan, dalam komunikasi menuju peradilan yang agung sesuai visi misi dari ketua Mahkamah Agung semua harus berbasis kepada elektronik, pungkasnya. (Amris/dy)
Tinggalkan Balasan