banner 728x250

Kasus Perlindungan Konsumen, Perkara Pidana jadi Perdata

JAKARTA – Kinerja jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Suparjan yang bertugas sebagai jaksa peneliti berkas tersangka berinissial KY dan SRY, menimbulkan pertanyaan dan preseden buruk bagi korban.

Pasalnya, jaksa peneliti berkas tersangka yang telah merugikan korban belasan miliar rupiah itu diduga bertindak seperti pengacara tersangka. Sebab resume hasil penelitiannya, konon kabarnya, jaksa Suparjan menyarankan kepada penyidik Polda Metro Jaya, agar menentukan sikap bahwa perkara pidana perlindungan konsumen kedua tersangka bukan ranah pidana melainkan perdata.

“Kami sangat kaget dan kecewa ketika dapat informasi bahwa berkas tersangka dinyatakan oleh jaksa peneliti bukan perbuatan pidana tetapi perdata. Padahal selama ini apa yang menjadi petunjuk jaksa untuk kelengkapan syarat formil maupun materil, itu lah yang dipenuhi oleh penyidik. Berarti semua petunjuk yang diberikan jaksa hanya memenuhi kepentingan membela tersangka supaya kasus dinyatakan perdata. Sudah macam pengacara tersangka aja ya,” ujar korban Sandi Hakim kepada wartawan di Jakarta, pada Jumat (10/5/2024).

Sandi Hakim melaporkan KY ke Polda Metro Jaya pada 28 April 2021 silam terkait kasus apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat. KY kemudian ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 62 ayat (1) c jo pasal 18 ayat (1) huruf c dan d Undang_Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Selanjutnya setelah KY ditetapkan tersangka, berdasarkan petunjuk jaksa, penyidik melakukan pengembangan penyidikan. Lalu menetapkan SRY sebagai tersangka baru,” jelasnya.

Menurut Sandi sejak Desember 2022 berkas tersangka KY beberapa kali dikembalikan jaksa peneliti kepada penyidik Polda Metro Jaya disertai petunjuk untuk kelengkapan berkas, baik syarat formil maupun materil. Semua petunjuk yang diberikan jaksa Suparjan selalu dipenuhi penyidik, antara lain penyitaan barang bukti melalui ijin PN Jakarta Pusat, keterangan ahli serta kelengkapan lainnya.

“Anehnya setelah semua dilengkapi penyidik, jaksa menyimpulkan perkara itu bukan pidana tapi perdata,” ungkapnya.

Menurutnya ada semacam penggiringan opini yang dilakukan jaksa kepada penyidik hingga tercapai kesimpulan perkara itu bukan pidana.

“Padahal, sejatinya jaksa itu mewakili negara untuk kepentingan hukum masyarakat yang menjadi korban. Ini malah kita sudah korban, menjadi korban lagi,” pungkasnya. (Amris)