banner 728x250
News  

Kejari Jakarta Utara Penjarakan Pejabat Bulog Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 7,4 Miliar

JAKARTA – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara penjarakan dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan komoditi di Kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar, pada Kamis (2/5/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara H Atang Pujiyanto SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara, Indra Rans SH MH, menyatakan bahwa pada tahun 2022 tersangka TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditas komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV Citra Mandiri yang diwakili oleh tersangka MH selaku Direktur Utama CV Citra Mandiri dan tersangka IM selaku Direktur CV Citra Mandiri.

“Pelaksanaan penjualan komoditas komersil antara Perum Bulog Jakarta dan Banten dengan CV Citra Mandiri diduga dilakukan tidak sesuai dengan SOP Penjualan Komoditas Komersil. Pasalnya, karena transaksi dengan system tunda bayar tidak disertai dengan jaminan dan serta tidak dilengkapi dengan adanya Perjanjian Jual Beli,” ujarnya.

Lebuh lanjut Indra mengungkapkan bahwa sejak September 2022 sampai dengan Desember 2022 telah terjadi 86 (delapan puluh enam) transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp 22.910.000.000,- atau Rp 22,9 miliar lebih.

“Berdasarkan hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp 7.459.400.000,- atau Rp 7,4 miliar lebih. Jumlah kerugian negara itu bisa lebih dari perkiraan sementara, sebab sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan,” jelasnya.

Tersangka TMF, Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta Banten 2021-2023, dan tersangka IM selaku Direktur CV Citra Mandiri dijebloskan ke dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-52/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-53/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024.

“Sedangkan terhadap tersangka MH, selaku Direktur Utama CV Citra Mandiri tidak hadir dalam pemeriksaan, tapi kami akan melakukan pemanggilan kembali. Jika tersangka MH kembali mangkir maka akan dilakukan penjemputan paksa,” pungkasnya. (Amris)