banner 728x250

MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Prabowo-Gibran Tinggal Dilantik

JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud.

Dalam putusannya Hakim MK memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan.

Selain itu, Suhartoyo menyatakan Mahkamah juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Perlu diketahui dalam putusan tersebut, 3 hakim berbeda pendapat (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Selain gugatan pemohon kubu Anies-Muhaimin, hakim MK juga menolak gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Gugatan tersebut teregistrasi nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dua perkara itu disidangkan dan diputuskan delapan dari sembilan hakim konstitusi. Mereka yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

TINGGAL DILANTIK

Sementara ketua penasehat hukum Paslon Prabowo-Gibran, Yusril Izha Mahendra mengatakan dengan putusan tersebut, Prabowo-Gibran sudah sah sebagai pememang pemilu dan akan dilantik sebagai Presiden dan wakilnya pada 20 Oktober 2024 mendatang

“Dengan putusan tersebut, Pak Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang dan akan dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang sebagai Presiden dan wakilnya,”ujar Yusril saat jumpa press usai putusan dibacakan di Gedung MK.

Sementara itu kubu Paslon Anies dan Muhaimin menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan ketua hukum Ari Yusuf Amir terkait putusan hakim MK.

“Nanti ya, kami akan memberikan statmen setelah berkoordinasi dengan ketua penaseht hukum Pak Ari Yusuf Amiri,”ujar Anies.

Lain Anies, lain pula jawaban Muhaimin, sambil berkelakar menagatakan, pihaknya akan berkirim surat. *Nanti ya, akan dikirim surat,” kata Muhaimin. (Amris)