banner 728x250

Tersandung Kasus Timah Rp 271 Triliun, Penyidik Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi

JAKARTA – Penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bergerak cepat, dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka Harvey Moeis, suami Sandra Dewi di bilangan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Senin, (1/4/2024).

“Pada hari ini juga kami melakukan kegiatan penggeledahan di kediamanan saudara HM (Harvey Moeis),” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Senin.

Kendati demikian, ia belum bisa menyampaikan hasil penggeledahan tersebut karena masih berlangsung.

“Penggeledahan di Pakubuwono sedang berlangsung, hasilnya apa, nanti kita lihat, kita tunggu nanti akan kami sampaikan apa-apa aja yang telah kami lakukan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah komoditas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, sebesar Rp 271 triliun.

Dirdik Kuntadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Harvey sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tim penyidik ​​tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi.

“Dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat bukti yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka,” kata Kuntadi. di Kejagung, Rabu, (26/3/2024) lalu.

Harvey ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.

Kuntadi mengungkapkan peran Harvey dalam kasus ini sebagai hubungan. Menurutnya sekitar tahun 2018 hingga 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Sedangkan Riza telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung. Harvey meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, kata dia, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut,” kata Kuntadi.

Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.

Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility. Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.

“Pemberian diduga dilakukan kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN,” tandasnya.

Atas perbuatannya, HM disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Amris)