banner 728x250
News  

Ini Klarifikasi Aspidsus Kejati Pabar Terkait Tudingan Pemerasan Tersangka Korupsi Mantan Kadisnakertrans

JAKARTA – Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati Pabar), Abun Hasbullah Syambas, membantah keras terkait pemberitaan dugaan pemerasan yang mengatasnamakan dirinya, terhadap tersangka korupsi mantan Kadisnakertrans Papua Barat berinisial FDJS.

“Itu bohong besar, istri tersangka sudah datang dan melaporkan ke bidang Intelijen. Kami juga sudah mendapatkan bukti rekaman percakapan yang mengaku sebagai Aspidsus dan Kajati, serta bukti bahwa dia sudah mengirimkan sejumlah uang,” ujar Abun Hasbullah via Whatsaap di Jakarta, pada Minggu (10/3/2024).

Berdasarkan hal itu, Abun menegaskan, Kajati Pabar mendorong pihak yang dirugikan agar melaporkan dugaan pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai Aspidsus Pabar tersebut.

“Kami mendorong pelapor supaya melaporkannya ke pihak kepolisian. Bahkan Bapak Kajati dan saya selaku Aspidsus dalam setiap acara menjadi narasumber sering mengingatkan bahwa kalau ada yg mengatasnamakan Kajati, Aspidsus atau Jaksa dari Kejati Papua Barat dan meminta sejumlah uang atau proyek agar melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” tegasnya.

Selain itu, Abun juga tidak memungkiri dalam setiap melakukan penyelidikan, penyidikan dan penahanan, pihaknya kerap menerima laporan oknum-oknum yang mengatasnamakan dirinya selaku Aspidsus Pabar demi kepentingan ekonomis semata.

“Saya tidak heran karena setiap kami melakukan penyelidikan, penyidikan bahkan melakukan penahanan selalu ada oknum-oknum yang mengatasnamakan saya, selaku Aspidsus,” ungkap mantan Kajari Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah tersebut.

Lebih lanjut Abun berkisah, bahwa sejumlah kepala dinas atau pejabat lainnya sering dihubungi oleh pihak tak bertanggungjawab dengan dalih mengatasnamakan dirinya, namun para pejabat tersebut tidak lantas percaya.

“Selalu konfirmasi ke Kejati dan kami jawab bahwa itu tidak benar. Sehingga permintaan tersebut diabaikan dan tidak terjadi penipuan yang mengatasnamakan kami,” imbuh Abun yang juga mantan Kajari Aceh Timur ini.

Lantas, Abun menghimbau kepada semua pihak yang mempunyai itikad tidak baik dengan melakukan perintangan penyidikan, Kejati Pabar akan menerapkan Pasal 221 KUHP atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi (Tipikor).

Pasal tersebut tentang tindak pidana bagi pelaku yang berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice) dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp600 juta.

“Kami juga mengingatkan jangan coba-coba untuk menghalangi penyidikan dengan cara membuat isu atau tindakan lain yang tidak benar, kami bisa terapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” tandasnya. (Amris)