banner 728x250
News  

Pasca Mendapat Apresiasi dari Walhi, Kejari Tolitoli dan Gakkum KLHK Akan Gandeng PPATK Mengungkap Kasus PETI

JAKARTA – Pasca Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, mendapat apresiasi dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dalam menindak tegas aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), bersama Gakkum KLHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam memberantas PETI.

Kini, Kejari Tolitoli di bawah komando Albertinus P, Napitupulu S.H,M.H akan melakukan penyelidikan terkait pihak-pihak mana saja yang telah menerima upeti dari aktifitas PETI tersebut. Karena diduga telah terjadi aliran dana (gratifikasi).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus P, Napitupulu S.H,M.H pihaknya akan menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengungkap kasus gratifikasi di tambang emas ilegal itu, sembari menunggu informasi perkembangan penyidikan dari Gakkum KLHK terkait siapa saja pihak-pihak yang telah menerima hasil dari kasus PETI tersebut.

“Bahwa Kejari Tolitoli kemungkinan akan melakukan penyelidikan terkait pihak-pihak mana yang telah menerima upeti dari aktifitas PETI. Kami akan menggandeng PPATK, sambil menunggu informasi perkembangan penyidikan dari Gakkum KLHK terkait pihak yang telah menerima hasil PETi tersebut,” ujar Albert via Whatsaap kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (17/1/2024).

Seperti yang diketahui, sebelumnya Kejari Tolitoli bersama Gakkum KLHK telah menetapkan SW sebagai tersangka, dan menyita empat unit alat berat di daerah Malempak, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.

Terkait hal itu Manejer Kampanye Tambang dan Energi, dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Rere Kristanto mengapresiasi kinerja Kejari Tolitoli dan Gakkum KLHK. Kerena menurutnya berarti pemerintah sudah menjalani tugas dan fungsinya, untuk melakukan penegakan hukum di kasus pertambangan, karena pertambangan ilegal itu merupakan pelanggaran hukum.

“Jadi kalau sudah ada upaya penyelidikan dan penetapan tersangka, artinya dari pemerintahannya sudah ada melakukan penegakan hukum. Tinggal yang harus dipastikan, apakah berjalan dengan benar untuk penegakan hukumnya, terkait pertambangan tanpa izin ini,” ujarnya kepada wartawan di kantor Walhi, kawasan Tegal Parang, Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024) lalu.

Selain itu, Rere mengatakan pihaknya dari Walhi mendukung upaya penegakan hukum. Karena pertambangan tanpa izin itukan merupakan pelanggaran hukum.

“Jadi semua aktivitas pertambangan harus memiliki izin. Kalau dia tidak ada izin, berarti dia melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Laporan Masyarakat

Seperri yang telah diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus P, Napitupulu S.H,M.H menyatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan pemberitaan di media terkait adanya aktifitas tambang liar di wilayah hukum kejaksaan Negeri Tolitoli.

Berdasarkan hal itu sebagai salah satu unsur masyarakat dan kepedulian Kejaksaan kepada masyarakat pihaknya langsung bergerak cepat dengan melakukan penegakkan hukum melalui bidang intelijen melakukan penyelidikan terhadap pertambangan liar tersebut.

“Hasil penyelidikan tersebut disampaikan kepada Gakum untuk penegakkan hukum dengan melakukan penindakan. Tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejari Tolitoli tersebut, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi Tengah menetapkan SW sebagai tersangka dalam perkara pertambangan ilegal (Peti) di Dusun Malempak Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli,” ujar Albert via whatsaap kepada wartawan di Jakarta pada Minggu ((13/1/2024).

Menurut Albert selain menetapkan SW sebagai tersangka, pihak KLHK juga berhasil menyita empat unit alat berat eksvator yang digunakan dilokasi pertambangan illegal serta alat pertambangan lainnya.

“Bahwa penertiban tambang emas ilegal tersebut, harus ditegakkan karena dari laporan masyarakat yang memanfaatkakan sungai yang biasanya digunakan untuk mencuci dan mandi dan kini mulai tercemar sehingga banyak dari mereka yang mengalami penyakit kulit,” katanya.

Lebih lanjut, Albert menambahkan, jika eksploitasi pertambangan emas ilegal tersebut tidak dihentikan, menurutnya akan berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan yang berujung terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.

“Terhadap respon cepat yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli dan Tim KLHK tersebut, masyarakat yang terdampak atas kegiatan penambangan memberikan respon dan tanggapan positif,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Kejari Tolitoli saat ini bersama pihak KLHK masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami para pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana guna kelengkapan berkas perkara tersebut. Artinya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Terkait hal itu, kemana aja pihak Polres Tolitoli selaku penyidik di wilayah hukumnya. Kok bisa ya, ada kasus PETI, tidak mengetahuinya. (Amris)