banner 728x250

Kejari Tolitoli dan Gakum KLHK Berantas Tambang Liar Serta Menyita 4 Alat Berat dan Tetapkan SW Sebagai Tersangka

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, di bawah komando Albertinus P, Napitupulu S.H,M.H bergerak cepat menindak tegas aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Langkah tegas Kejari Tolitoli ini, dilakukan dengan Gakum KLHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam memberantas PETi dengan menyita empat unit alat berat dari Peti di daerah Malempak, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus P, Napitupulu S.H,M.H menyatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan pemberitaan di media terkait adanya aktifitas tambang liar di wilayah hukum kejaksaan Negeri Tolitoli. Berdasarkan hal itu sebagai salah satu unsur masyarakat dan kepedulian Kejaksaan kepada masyarakat pihaknya langsung bergerak cepat dengan melakukan penegakkan hukum melalui bidang intelijen melakukan penyelidikan terhadap penambangan liar tersebut.

“Hasil penyelidikan tersebut disampaikan kepada Gakkum untuk penegakkan hukum dengan melakukan penindakan. Tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejari Tolitoli tersebut, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi Tengah menetapkan SW sebagai tersangka dalam perkara pertambangan ilegal (Peti) di Dusun Malempak Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli,” ujar Albert via whatsaap kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu (13/1/2024).

Menurut Albert selain menetapkan SW sebagai tersangka, pihak KLHK juga berhasil menyita empat unit alat berat eksvator yang digunakan dilokasi pertambangan illegal serta alat pertambangan lainnya.

“Bahwa penertiban tambang emas ilegal tersebut, harus ditegakkan karena dari laporan masyarakat yang memanfaatkakan sungai yang biasanya digunakan untuk mencuci dan mandi dan kini mulai tercemar sehingga banyak dari mereka yang mengalami penyakit kulit,” katanya.

Lebih lanjut, Albert menambahkan, jika eksploitasi pertambangan emas ilegal tersebut tidak dihentikan, menurutnya akan berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan yang berujung terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.

“Terhadap respon cepat yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli dan Tim KLHK tersebut, masyarakat yang terdampak atas kegiatan penambangan memberikan respon dan tanggapan positif,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Kejari Tolitoli saat ini bersama pihak KLHK masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami para pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana guna kelengkapan berkas perkara tersebut. Artinya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Terkait hal itu, kemana aja pihak Polres Tolitoli selaku penyidik di wilayah hukumnya. Kok bisa ya, ada kasus PETI, tidak mengetahuinya. (Amris/dy)