banner 728x250
News  

Datun Kejari Jakbar dan Jakpus Berhasil Raih Juara l dan Il Menarik Piutang BPJS Kesehatan

JAKARTA – Mantap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dan Kejari Jakarta Pusat berhasil meraih penghargaan atas Capaian Penyelamatan Iuran Tertinggi dalam Kategori Kejaksaan Negeri sebagai juara l dan II di Seluruh Indonesia di Hotel Grand Mercure, Bali pada Rabu, (6/12/2023) lalu.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jakarta Barat Anggara Hendra Setya Ali menyatakan pihaknya sebagai juara pertama telah berhasil menarik piutang BPJS Kesehatan dari 148 Badan Usaha (BU) dengan total iuran Rp.968.093.865.

“Untuk level Kajari kita sebagai peringakat pertama. Hal itu berdasarkan info dari kantor pusat secara lisan, Jakbar peringkat 1, dari 148 BU dengan total iuran Rp.968.093.865,” ujarnya via Whatsaap di Jakarta pada Jumat (8/12/2023).

Menurut Anggara pihaknya ketika menarik piutang dari Rp.968 juta tersebut, selama penagihan tidak ada masalah, dan lancar-lancar saja.

“Selama ini setiap penagihan ke badan usaha yang menunggak iuran BPJS Kesehatan itu lancar saja,” jelasnya.

Sementata itu, Kasi Datun Kajari Jakarta Pusat Agung Irawan mengatakan pihaknya di Datun Jakarta Pusat telah berhasil menarik sebesar Rp. 929.433.119,-

“Jakarta Pusat Rp. 929.433.119,” ujarnya singkat via Whatsaap di Jakarta.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan penghargaan tersebut merupakan apresiasi capaian kinerja pengawasan, pemeriksaan dan kepatuhan iuran peserta BPJS Kesehatan tahun 2023.

“Keberhasilan ini dicapai melalui mekanisme pemberian bantuan hukum dan pendampingan hukum, khususnya Surat Kuasa Khusus (SKK), dalam menangani ketidakpatuhan Pemberi Kerja,” ujarnya.

Adapun nilai pemulihan tersebut, kata Ade nilai itu masih dimungkinkan atau berpotensi mengalami penambahan, dikarenakan dalam setiap proses negosiasi terdapat jadwal atau skema usulan pembayaran yang diajukan oleh Badan Usaha (BU) kepada Jaksa Pengacara Negara sebagai Penerima Kuasa.

Dia menjelaskan, penerima penghargaan dinilai berdasarkan indikator seperti persentase penyelamatan iuran, jumlah piutang yang berhasil diselamatkan, dan jumlah SKK yang diajukan.

“Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan, dr. Fachurrazi, MM, AAK, CGP,CHIA,CGRCP., kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili oleh Koordinator Bidang DATUN, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., untuk menerima penghargaan atas capaian penyelamatan iuran tertinggi,” jelasnya.

Tak hanya itu, menurut Ade kegiatan ini juga memberikan penghargaan atas capaian penyelamatan iuran terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja dalam kategori Kejaksaan Negeri tertinggi di seluruh Indonesia.

Menurutnya, keberhasilan ini menandai dedikasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mendukung program BPJS Kesehatan.

“Kita bangga atas prestasi ini dan semakin memotivasi untuk terus memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. (Amris)