JAKARTA – Dokumen dalam penerbitan perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya, yang dipergunakan terdakwa Ismail Thomas dan Cristianus Benny selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, dalam sidang kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kala itu tidak benar.

Demikianlah hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Yon Yuviarso selaku Jaksa Eksekutor pada saat menjadi saksi dalam sidang Tipikor, di Jakarta pada Rabu (8/11/2023).

“Sebab dokumen dalam penerbitan perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya, yang dipergunakan terdakwa Ismail Thomas dan Kristianus Benny dalam kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah tidak benar,” ungkap Yon di persidangan Pengadilan Tipikor, Rabu (8/11/2023).

Selain Yon Yuviarso yang diperiksa sebagai saksi, ada juga Jaksa Pengacara Negara Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kurniawan Budi Trianto dan M Kusnan selaku Panitera Pengganti PN Jaksel.

Sebelumnya Anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 sekaligus mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016 Ismail Thomas didakwa melakukan pemalsuan dokumen dalam penerbitan perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Perbuatan tersebut dilakukan Ismail bersama-sama dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur Christianus Benny.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu pada awal November 2023 lalu.

Ismail disebut meminta Christianus untuk melegalisir dokumen terkait perizinan pertambangan, padahal yang bersangkutan tidak mempunyai kewenangan itu.

Dokumen PT Sendawar Jaya yang diduga tidak benar itu adalah salinan Surat Keterangan (SK) Izin Peninjauan (SKIP) Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008 atas nama PT Sendawar Jaya beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah kuasa pertambangan.

Kemudian salinan SK Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.501.a/2008 tanggal 19 Juni 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum atas nama PT Sendawar Jaya beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah kuasa pertambangan.

Ketiga, salinan SK Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.781c/2008 tanggal 9 September 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama PT Sendawar Jaya beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah kuasa pertambangan.

Ismail kemudian menyuruh seseorang bernama Janes Hutajulu untuk menandatangani surat keterangan registrasi nomor: 180/542.4/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang dibuat tanggal mundur (backdate).

Surat keterangan itu menjelaskan bahwa SK Bupati Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008 adalah SK tentang Penyelidikan Umum atas nama PT Sendawar Jaya, yang tertulis dalam daftar registrasi resmi bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.

Atas perintah Janes, seseorang bernama Leli Ervina mencatat dalam buku register surat keluar Bagian Hukum Setkab Kutai Barat tahun 2016. Ismail kemudian menyuruh Burhanuddin untuk menandatangani SK Registrasi Nomor: 800.431/723/Um/IX/2010 tanggal 6 September 2010 yang dibuat tanggal mundur (backdate).

SK ini menerangkan bahwa SK Bupati Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008 adalah SK tentang SKIP atas nama PT Sendawar Jaya, yang tertulis dalam daftar registrasi resmi bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.

“Padahal surat tersebut tidak tercatat dalam buku register surat keluar Bagian Umum Setkab Kutai Barat Tahun 2010,” terang jaksa.

Jaksa menjelaskan dokumen-dokumen yang dipalsukan tersebut digunakan Ismail sebagai bukti surat yang diajukan dalam pemeriksaan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas nama PT Sendawar Jaya selaku penggugat terhadap pihak-pihak antara lain PT Gunung Bara Utama (tergugat I), Soebianto Hidayat (tergugat II), Tandrama (tergugat III), Aidil Adha (tergugat IV), Abdul Hatta (tergugat V), Edi (tergugat VI), PT Batu Karya Berkat (tergugat VII), PT Black Diamond Energy (tergugat VIII) dan Kejaksaan Agung RI (turut tergugat) yang pada pokoknya mengklaim PT Sendawar Jaya merupakan pemilik sah atas izin pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare yang berlokasi di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.

Atas perbuatannya, terdakwa Ismail Thomas didakwa melanggar Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Amri)