banner 728x250
News  

Kuasa Hukum Direktur PT RCP Keberatan Terkait Perbuatan Kurator yang Mimpin Sidang Tanpa Hakim Pengawas

JAKARTA Banua Nusantara – Advokat senior Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Direktur PT Rezki Curah Prima (PT. RCP), Agus Sahari merasa keberatan atas prosedur pelaksanaan rapat kreditor dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pasalnya perbuatan yang dilakukan Kurator atau pengurus PKPU PT RCP, Soni Irawan dan Hendra Wijaya diduga melampaui kewenangan sebagai kurator, dengan memimpin sidang tanpa dihadiri oleh hakim pengawas dan panitera Pengadilan di ruang rapat Pengadilan Niaga pada PN Jakpus pada Senin, 2 Oktober 2023 lalu.

Demikianlah hal tersebut disampaikan Alamsyah Hanafiah SH, MH, didampingi Syaidina Alamsyah, Dody N. Mardyansyah dan R. Ardi Wira Kusuma serta Iwan Hardiansah kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Selasa (17/10/23).

“Sebagaimana Pasal 85 ayat (1) undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU serta melanggar Pasal 90 ayat (1) undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dan melanggar pula hukum acara Surat Keputusan MA RI nomor:109/KMA/SK/IV/2020 tentang pemberlakuan buku pedoman penyelesaian perkara kepailitan dan PKPU,” ujarnya.

Lebih lanjut Alamsyah mengatakan bahwa kurator dan pengurus diangkat oleh majelis hakim berdasarkan amar putusan perkara nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt Pst adalah Soni Irawan dan Hendra Wijaya.

“Hal ini adalah pelanggaran hukum acara pengadilan niaga Pasal 85 ayat (1) UU no 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU,” katanya.

Menurut Alamsyah, sidang rapat kreditor pada 2 Oktober 2023 tanpa adanya hakim pengawas dan tanpa dihadiri oleh sekretaris Pengadilan Niaga, adalah pelanggaran hukum acara Pengadilan Niaga.

“Maka perbuatan yang dilakukan sendiri oleh Kurator dan Pengurus Soni Irawan serta Hendra Wijaya adalah perbuatan melawan hukum dan penyimpangan dari hukum acara. Sebagaimana ketentuan Pasal 85 ayat (1) undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU,” jelasnya.

Terkait hal itu, kata Alamsyah sidang rapat kreditor tanpa adanya hakim pengawas dan tanpa dihadiri oleh panitra sekretaris Pengadilan Niaga Jakarta Pusat adalah tidak sah menurut hukum.

“Berdasarkan dari uraian tersebut, pihaknya meminta majelis hakim untuk mengganti Kurator dan Pengurus dalam perkara nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt Pst,” pungkasnya. (Amris)