banner 728x250
News  

Kapuspenkum Kejagung Ketut: Jaksa Harus Memiliki Public Speaking Seni

JAKARTA Banua Nusantara – Public speaking merupakan kegiatan penyampaian pesan berupa ide atau gagasan secara oral ataupun lisan. Selain itu, public speaking juga merupakan bentuk komunikasi dimana seorang pembicara menghadapi pendengar dalam jumlah relatif besar, dan pembicara yang relatif kontinu.

Demikianlah hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana saat memberikan materi mengenai public speaking kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kelas III Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023. di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, pada Kamis 10 sampai Jumat 11 Agustus 2023.

“Unsur-unsur dalam public speaking yaitu talk, audience, meeting, stage, training, presentation, communication, gestures, speech, anxiety, dan performance,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta pada Minggu (13/8/2023).

Kapuspenkum menyatakan untuk menjadi public speaker harus dengan kemampuan public speaking baik, maka harus mampu mengenali dan berinteraksi dengan audiens, memiliki persiapan matang, memperhatikan bahasa tubuh, beradaptasi dengan situasi yang mungkin terjadi, mampu mengatasi grogi dan kecemasan, serta berlatih secara terus-menerus.

“Public speaking bukan sekedar ilmu pengetahuan saja, namun juga merupakan seni yang harus dimiliki oleh seorang Jaksa dalam membangun strategi komunikasi hukum. Oleh karenanya, untuk mewujudkan seni public speaking yang baik, seorang Jaksa harus mampu untuk memahami dan beradaptasi dengan kebutuhan hukum di masyarakat,” katanya.

Hal ini menjadi penting agar strategi komunikasi hukum yang sudah dibangun oleh Jaksa, dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Selain itu, juga harus selalu cepat dalam merespon setiap permasalahan di masyarakat, menghadirkan rasa keadilan, memberikan edukasi hukum, serta solusi atas politik hukum pemerintah.

“Saya berharap seluruh peserta harus siap menjadi pejabat publik yang tidak gagap, serta cepat beradaptasi dengan perkembangan transformasi digital. Sebab selain ilmu hukum, seorang Jaksa juga harus menguasai ilmu multidisiplin,” ujar Kapuspenkum.

Tak hanya itu, Kapuspenkum juga menyampaikan bahwa seorang Jaksa harus memiliki kemampuan menulis. Menurutnya, dengan menulis, maka akan memperbanyak literasi dan membentuk diri kita menjadi pribadi yang memiliki kecerdasan intelektual serta emosional.

“Tidak ada yang sulit kalau ada kemauan. Tidak ada yang sulit kalau kamu mengeksekusi kemauan. Tidak ada yang sulit kalau kamu mencari jalan untuk meraih kesuksesan. Tidak ada yang sulit kalau kamu mampu bekerja sama dengan orang lain,” pungkasnya. (Amri Siregar)