banner 728x250

Ini Alasan Partai Republik Gugat KPU dan Bawaslu

BANUA NUSANTARA, Jakarta – Partai Republik menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024.

Menurut juru Bicara PN Jakpus, Zulkifli Atjo, Partai Republik mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU dengan Bawaslu sebagi tergugat II pada Kamis 13 April 2023.

Akan tetapi gugatan yang diajukan oleh Partai Republik tersebut berbeda dengan gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Berkarya yang meminta proses pemilu 2024 ditunda.

“Benar kemarin Partai Republik mendaftarkan gugatannya secara Perdata. Tapi tidak ada petitium menunda pemilu. Mereka minta dimasukkan sebagai peseta pemilu,” ujar Zulkifli di Jakarta, pada Jumat (14/3/2023).D

Dalam gugatannya, KPU dan Bawaslu RI dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak cermat, teliti, dan profesional saat melakukan verifikasi administrasi yang membuat Partai Republik tidak lolo sebagai peserta pemilu 2024.

Selain itu, Partai Republik juga menggugat agar KPU dan Bawaslu RI untuk membayar ganti rugi masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar. (Ams)

Penulis: AmsEditor: Har