Bandung – Terpidana perpajakan yang juga Direktur PT Kalmar Jaya tidak melakukan perlawanan setelah tim Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung melakukan jemput paksa.

Upaya paksa tersebut dilakukan karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan, namun setelah dilakukan pencarian terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandung dan selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lapas Klas II A Banceuy untuk menjalani hukuman.

Kasi Pidsus Kejari Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan bahwa DT dijemput paksa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor : PRINT – 2705/M.2.10/Fu.2/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 pada Rabu 10 September 2025

DT merupakan terpidana atas tindak pidana di bidang perpajakan melanggar pasal Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan atau Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah bebeberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2399K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2022 DT divonis 5 tahun penjara.

“Sejak putusan berkekuatan hukum tetap tanggal 13 Juli 2022 kemudian jaksa eksekutor melakukan panggilan beberapa kali namun terpidana mangkir bahkan sempat beberapa waktu tidak diketahui keberadaannya dan setelah dilakukan pencarian oleh tim jaksa eksekutor terpidana ditemukan di sebuah rumah yang berada di daerah Ciwaruga Kecamatan Parompong Kabupaten Bandung Barat,” tutur Ridha.

Ridha menegaskan bahwa Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung selalu berkomitmen untuk menyelesaikan eksekusi pidana badan terhadap seluruh pelaku terpidana yang perkaranya telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap khususnya bagi pelaku terpidana yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku terpidana yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang yang telah kami sebarluaskan untuk memberikan informasi kepada kami melalui berbagai sarana di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung (Sarana media social, Website, PTSP, dll,”pungkasnya.(Budi)