Bandung, – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 5,5 tahun kepada mantan sekda Kota Bandung Ema Sumarna dalam perkara korupsi pengadaan CCTV, Penerangan Jalan Umum (PJU), dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) pada program Bandung Smart City.

Selain penjara, Ema juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan selama 4 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 676,75 juta.

Bila tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk dilelang, bila belum memenuhi, maka terdakwa akan menjalani hukuman Pidana selama 2 tahun.

Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa 24 Juni 2025.

Putusan tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum selama 6,5 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Dodong Iman Rusdani menyatakan Ema terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada empat anggota DPRD Kota Bandung, serta menerima gratifikasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan,” kata majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Ema telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Selain itu, ia juga terbukti melanggar Pasal 12B junto Pasal 18 UU Tipikor untuk dakwaan kumulatif kedua.

Dalam perkara ini, Ema Sumarna terbukti memberikan uang suap senilai total Rp1 miliar kepada empat anggota DPRD Kota Bandung dan menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp626 juta yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Atas pjtusan tersebut, Jaksa KPK menyatakan pikir pikir dan enakan mempertimbangkan langkah lanjutan.

“Kami masih pikir-pikir atas vonis yang lebih ringan satu tahun dari tuntutan kami” pungkasnya.

Budi