JAKARTA – Terdakwa kasus tindak pidana korupsi koorporasi, Surya Darmadi, mengajukan permohonan resmi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk mencabut penyitaan atas aset milik PT Alfa Ledo, pada Selasa (6/5/2025).
Permohonan yang diajukan bos Duta Palma ini agar Ia dapat merealisasikan rencana hibah kebun sawit seluas kurang lebih p081 ribu hektare di Kalimantan Barat kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Agrinas Nusantara.
Dalam surat tertanggal 6 Mei 2025, Surya Darmadi menyampaikan bahwa aset yang akan dihibahkan mencakup enam unit pabrik kelapa sawit (PKS), dua kantor cabang pembantu (KCP), dermaga, dan fasilitas tangki timbun.

“Seluruh aset tersebut, tidak memiliki beban utang kepada perbankan dan memiliki estimasi nilai pasar sekitar Rp10 triliun,” ujarnya kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Surya Darmadi mengklaim bahwa hibah ini merupakan bentuk komitmen dukungan terhadap pemerintah, khususnya dalam pemanfaatan aset perkebunan untuk kepentingan nasional.
Ia juga menyebutkan faktor usia dan kondisi kesehatan, termasuk riwayat penyakit jantung, sebagai alasan mendesak agar proses hibah dapat segera dilakukan.

Permohonan tersebut masih menunggu tanggapan dari Majelis Hakim, sementara proses persidangan perkara korupsi koorporasi yang menjerat Surya Darmadi masih terus berlangsung. (Ram)