Bandung, – Ketua Jurnalis Hukum Bandung (JHB) Suyono Widik, yang juga penanggung jawab ruang tunggu wartawan yang sekarang menjadi Ruang Media Center PN Bandung, mengkritik tindakan sekretaris PN Bandung Henny Widyastuti, yang memindahkan kursi di ruang tunggu wartawan ke ruang tunggu advokat tanpa pemberitahuan dulu.
Suyono menilai tindakan sekretaris PN Bandung ini merupakan tindakan yang kurang bersahabat dan tidak menghargai teman-teman wartawan sebagai pengguna ruangan tersebut.
Saat ini kalau wartawan kumpul di media centre PN Bandung duduk berdempetan dan mirisnya lagi sebagian duduk dilantai.
Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar. Di momentum peringatan Hari Pers Nasional ke-80, ketika penghormatan terhadap kebebasan pers seharusnya digaungkan, justru muncul polemik yang dianggap sebagai simbol renggangnya relasi antara institusi peradilan dan media.
Menurut Suyono Widik selama ini hubungan komunikasi antara wartawan yang biasa meliput di PN Bandung dengan para karyawan PN Bandung cukup baik, tetapi dengan sikap
“Jadi apa salahnya kalau dikomunikasikan atau diberitahukan dulu kalau kursi itu mau dipindahkan ke ruang tunggu advokat,”ujar Suyono.
Suyono menegaskan bahwa pihaknya menghormati kebijakan yang diambil sekretaris dalam penataan fasilitas di lingkungan Pengadilan Negeri Bandung, tapi setidaknya ada komunikasi yang baik antara wartawan sebagai pengguna ruangan.
“Jadi kalau saya menilai ini sekretaris tidak menghargai dan memperlihatkan tindakan yang kurang bersahabat dengan wartawan. Selama 25 tahun, kami meliput dilingkungan PN Bandung, baru sekarang perlakuan yang dirasa kurang bersahabat terjadi. Entahlah penyebabnya apa?”, tutur Suyono.
Kursi Itu adalah bekas kursi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Ikadin Bandung yang rusak dan terbengkalai di pojok lapangan badminton PN Bandung. Kemudian atas permohonan teman-teman wartawan ke Humas PN Bandung waktu itu Pak Idal, kursi tersebut diperbaiki dan ditempatkan di ruang wartawan.
Karena kursi itu dibagian joknya sudah ada yang rusak lagi, lalu pada Jumat 6 Februari 2026 oleh PN Bandung diperbaiki, namun setelah selesai kursi itu diperbaiki, dipindahkan ke ruang tunggu advokat tanpa pemberitahuan ke teman-teman wartawan dan menurut informasi pemindahan kursi itu atas perintah Sekretaris PN Bandung.
Sekretaris PN Bandung Henny Widyastuti, mengatakan bahwa kondisi sarana dan prasarana Pengadilan Negeri Bandung dinilai kurang.
“Mohon maaf belum ada kursi pengganti , bahkan untuk kursi ruang tunggu sidang juga masih kurang pak dan kami masih terus berupaya,” ujarnya.
Wartawan mencoba mengajukan penggunaan kursi kayu agar bisa digunakan untuk duduk di ruang wartawan akan tetapi Henny Widyastuty tidak memberikan izin dengan alasan masih kurang untuk pengunjung sidang.
“Kami tidak mempermasalahkan atas pemindahan kursi tersebut, yang kami sesalkan sikap Henny Widyastuti selaku sekretaris PN Bandung yang mengambil tindakan tanpa basa basi”, pungkas Suyono.
Budi


