BERAU – Polemik status lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe B di Jalan Sultan Agung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, masih menjadi perhatian publik. Pasalnya, sertifikat lahan tersebut masih dalam proses penerbitan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah, didampingi Kepala Bidang Aset BPKAD, Hasim menyatakan bahwa lahan RSUD sudah tercatat sebagai aset daerah sejak tahun 2022 dan masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Kesehatan.
“Lahan tersebut sudah dicatatkan sebagai barang milik daerah sejak 2022, khususnya pada Dinas Kesehatan. Di KIB sudah jelas tercatat lahan RSUD di jalan Sultan Agung sebagai aset pemerintah daerah,” ujar Sapransyah kepada wartawan Jumat (11/7/2025).
Sedangkan terkait lahan alternatif di jalan Raja Alam, Hasim menyatakan bahwa pemerintah sempat merencanakan pembangunan RSUD di lokasi tersebut saat kepemimpinan Bupati sebelumnya. Namun, setelah mempertimbangkan tiga aspek seperti administrasi, fungsional, dan sosial, akhirnya pembangunan diputuskan di Jalan Sultan Agung.
“Lokasi di Jalan Sultan Agung dinilai lebih ideal secara teknis, strategis, dan efisien bagi APBD karena berada di lahan pemerintah. Jika diteruskan di Jalan Raja Alam, biayanya jauh lebih besar, selain juga sudah ada kendala teknis dan sosial,” katanya.
Menurut Hasim lahan di Jalan Sultan Agung sebelumnya dipinjamkan pemerintah daerah kepada PT Inhutani untuk persemaian bibit melalui izin lokasi yang sudah dua kali diterbitkan. Namun, dalam perjalanannya, PT Inhutani dinilai tidak optimal memanfaatkan lahan itu, sehingga sebagian diduduki warga.
Nah pada tahun 2013, lanjut Hasim Kementerian BUMN memutuskan untuk tidak memperpanjang izin tersebut, dan lahan kembali sepenuhnya menjadi milik pemerintah daerah,” terang Hasim kepada media.
“Kami tegaskan lahan itu milik Pemkab Berau, bukan PT Inhutani. Surat Bupati juga sudah ada untuk menegaskan bahwa lahan itu untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ketika disinggung terkait lahan lapangan golf seluas 2,8 hektare yang kini bersertifikat atas nama PT Inhutani, Hasim membenarkan hal itu. Namun ia tidak menjelaskan secara rinci kenapa lahan tersebut bisa disertifikatkan, sedangkan lahan RSUD hingga kini masih dalam proses penerbitan sertifikat.
Selain itu, publik juga mempertanyakan instruksi Bupati tanggal 8 November 2021 lalu yang ditandatangani Wakil Bupati H. Gamalis, SE terkait larangan clCamat, Lurah/Kepala Desa, RT, serta BPN untuk menerbitkan legalitas kepemilikan kepada pihak mana pun atas lahan tersebut. Namun, BPKAD belum dapat memastikan apakah instruksi itu sudah dicabut atau masih berlaku.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti tindakan pemerintah daerah membangun RSUD baru dengan jarak kurang dari dua kilometer dari fasilitas kesehatan lain di dalam satu kecamatan, karena regulasinya tidak diperkenankan. Sayangnya Hasim enggan berkomentar karena menurutnya persoalan tersebut berada di ranah teknis Dinas Perkim dan DPUPR, bukan BPKAD.
Untuk memperjelas status lahan RSUD tersebut, menurutnya pihak BPKAD sudah berkoordinasi dengan Kementerian dan Pemerintah Provinsi untuk penetapan lokasi dan percepatan penerbitan sertifikat.
“Kami memastikan efisiensi anggaran tetap terjaga, dengan memanfaatkan lahan milik daerah. Pembangunan RSUD tidak membebani APBD secara berlebihan. Proses penerbitan sertifikat masih berjalan di BPN,” pungkas Hasim.
(Dedi)