BERAU — Mediasi sengketa lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tanjung Buyu Perkasa Plantation (PT TBPP) dengan masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Pangan Nusantara Abadi (PNA) Kampung Capuak dan kuasa hukum Nawawi Candra, pemilik lahan yang mengklaim lahannya disengketakan perusahaan.
Mediasi yang di fasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau ini, dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Berau, M. Hendratno dan berlangsung di Kantor Dinas Pertanahan pada Selasa, (3/2/2026).
Dalam mediasi tersebut dihadiri Kepala Dinas Pertanahan dan Pengadaan Tanah Berau Sulaiman, SH, perwakilan Dinas Perkebunan, Dinas PUPR, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Berau, Camat Talisayan, Kepala Kampung Capuak, tokoh adat pesisir, pengurus Koperasi PNA, kuasa hukum Nawawi Candra, serta tim legal PT TBPP.
Mediasi membahas konflik klaim lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun antara PT TBPP, Nawawi Candra, dan masyarakat pesisir. Pemerintah daerah menilai konflik ini berpotensi mengganggu stabilitas sosial serta menimbulkan ketidakpastian hukum terkait luas dan batas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di wilayah pesisir Berau.
Kuasa hukum Nawawi Candra, Kanito Hero, menyebut total lahan yang diklaim milik kliennya awalnya mencapai sekitar 11.101 hektare. Ia menjelaskan bahwa sebagian lahan yang disebut sebagai Lahan cadangan A seluas sekitar 5.011 hektare telah dilepaskan, namun dalam dokumen pengajuan Amdal periode 2004 hingga diterbitkan di 2007, izin lingkungan yang disetujui hanya mencakup luasan HGU PT TBPP berdasarkan SK HGU Nomor 98/HGU/BPN/2004 seluas sekitar 4.767 hektare.
Sementara itu, Kanito menyebut masih terdapat sisa Lahan B (lahan cadangan) seluas sekitar 6.090 hektare yang menurutnya belum diselesaikan kewajiban pembayaran dalam perjanjian jual beli saham antara Nawawi Candra dan pihak lain yang disebut terlibat dalam penguasaan lahan. Perjanjian tersebut merujuk pada Akta Nomor 87 tertanggal 31 Mei 2004 yang diterbitkan oleh PPAT di Jakarta.
“Klien kami menilai masih ada lahan cadangan yang dikuasai dan bahkan diduga telah ditanami tanpa izin pemilik lahan. Sampai sekarang belum ada pembayaran lanjutan,” ujar Kanito dalam mediasi.
Pernyataan tersebut dibantah tim legal PT TBPP. Pihak perusahaan mengklaim seluruh lahan yang dikelola telah dibayarkan kepada pihak yang berhak. Namun, saat diminta menunjukkan bukti pelunasan dalam mediasi tersebut, dokumen tidak dapat diperlihatkan hingga menimbulkan perdebatan tanpa kesepakatan, terutama terkait status lahan cadangan yang diklaim masih bermasalah.
Hutan Mangrove
Isu lain yang mengemuka adalah dugaan perambahan kawasan hutan mangrove saat perluasan HGU PT TBPP pada periode 2004 dan 2007.
Ketua Adat Pesisir Berau, Juhari Lumbak, menyebut pembukaan kebun sawit diduga sempat menyentuh kawasan mangrove dengan luasan ratusan hektare. Menurutnya, perusahaan kemudian menumbang tanaman sawit di area tersebut setelah menyadari kawasan itu masuk wilayah hutan lindung atau konservasi.
Kendari demikian, Juhari menilai kerusakan ekosistem mangrove tidak bisa dianggap selesai begitu saja. “Mangrove melindungi pesisir dari abrasi dan menjadi habitat biota laut. Kalau rusak, dampaknya langsung dirasakan nelayan dan masyarakat pesisir,” ujarnya.
Kewajiban Plasma 20 Persen
Masyarakat adat pesisir dan perwakilan Koperasi PNA juga menyoroti kewajiban perusahaan membangun kebun plasma untuk masyarakat sebesar 20 persen dari total kebun inti. Hingga kini, realisasi kebun plasma disebut belum terpenuhi, khususnya di Kampung Capuak, Kampung Tembudan, dan wilayah pesisir sekitarnya.
“Ratusan hektare kebun plasma yang menjadi hak masyarakat belum terealisasi,” kata perwakilan masyarakat. Mereka meminta pemerintah daerah bersikap tegas agar kewajiban perusahaan tidak hanya berhenti di atas dokumen perizinan.
Data BPN
Perwakilan BPN Berau memaparkan bahwa total luas HGU PT TBPP yang tercatat secara resmi mencapai sekitar 6.166,63 hektare, berdasarkan beberapa penerbitan HGU, antara lain:
1. SK HGU Nomor 98/BPN/2004 seluas ±4.126,40 hektare
2. SK HGU Nomor 35-HGU-BPN RI/2008 seluas ±471,62 hektare
3. SK HGU Nomor 193-504.2-44/2008 seluas ±120,55 hektare
4. SK HGU Nomor 53-HGU-BPN RI/2009 seluas ±1.448,06 hektare
Paparan tersebut mengejutkan perwakilan masyarakat adat dan pemerintah kampung. Mereka mempertanyakan apakah seluruh luasan HGU tersebut berada di satu kampung atau tersebar di beberapa wilayah kampung lain, serta sejauh mana pelibatan pemerintah kampung dan masyarakat adat dalam proses penetapannya.
Sementara itu, Dinas Perkebunan Berau menjelaskan bahwa proses perizinan perkebunan sejak 2004 melibatkan tim terpadu tingkat kabupaten. Namun, pihaknya mengakui bahwa pada masa lalu, peran pemerintah kampung dan kecamatan dalam proses perizinan sering kali belum berjalan optimal.
Hingga mediasi berakhir, belum ada kesepakatan konkret yang dicapai. Pemkab Berau menilai penyelesaian konflik akan sulit dilakukan tanpa pertemuan langsung antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi awal penguasaan lahan.
Pemerintah daerah mengimbau semua pihak mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan pesisir, serta kepentingan masyarakat, tanpa mengabaikan iklim investasi di Kabupaten Berau. Opsi mediasi lanjutan dan penelusuran dokumen legal akan terus dilakukan untuk memastikan status lahan, HGU, serta kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.
“Jika konflik ini dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya iklim investasi yang terganggu, tetapi juga stabilitas sosial masyarakat pesisir,” ujarnya.
(Tim/Dedi)


