TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang, berhasil menangkap tiga orang yang kini jadi tersangka, kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Adapun ketiga tersangka ini berinisial DS, AS dan J, ketiganya ditangkap dalam operasi yang digelar pada Jumat, (14/3/2025) pagi.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, Kompol Maryadi S.I.K., pihaknya telah menyelesaikan proses penyidikan dan melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan di Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidangkan.

“Kami telah memastikan bahwa semua prosedur hukum dilakukan dengan baik dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tangerang,” ujar Kompol Maryadi.

Seperti yang diketahui, penangkapan tersebut dilakukan di Kampung Pondok Kelor, Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, berdasarkan laporan polisi nomor LP/GAR/A/45/III/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika, termasuk penjualan, peredaran, dan penyimpanan tembakau sintetis. Modus operandi mereka adalah menjual dan mengedarkan narkotika tersebut untuk mendapatkan keuntungan finansial. Barang bukti yang berhasil disita antara lain tiga unit ponsel, plastik klip bening, serta 30 bungkus tembakau sintetis dengan berat total 21,38 gram.

Tersangka utama, DS mengaku menggunakan aplikasi dompet digital untuk transaksi penjualan narkotika. DS juga mengungkapkan keterlibatan AS sebagai rekan dalam mengedarkan barang haram tersebut, sedangkan J bertugas menyimpan stok narkotika di rumahnya. Ketiganya merupakan warga Kampung Pondok Kelor, dengan status pelajar dan karyawan swasta.

Polisi juga telah memeriksa lebih lanjut saksi dan tersangka, serta menguji barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor) POLRI di Bogor. Pengembangan kasus juga akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika, khususnya tembakau sintetis, yang termasuk dalam golongan narkotika berbahaya menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Tangerang.

Dengan penangkapan ini, Satresnarkoba Polresta Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Red