MOJOKERTO – Saiful Bakri, warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, resmi mengajukan perlawanan eksekusi ( Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Perlawanan eksekusi tersebut diajukan, karena putusan perencanaan eksekusi dinilai ada kejanggalan.
Dalam hal itu, Saiful Bakri merasa tidak pernah terlibat dalam sengketa yang berujung pada eksekusi, namun tiba-tiba harus menerima dampaknya.
Kuasa hukum Saiful Bakri, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H., usai mengirimkan surat ke PN Mojokerto, kepada awak media menyampaikan, ia mewakili Saiful Bakri mengajukan perlawanan eksekusi oleh pihak ketiga.

Menurutnya, kliennya tidak pernah menjadi pihak dalam sengketa yang berujung pada putusan eksekusi. “Klien kami tidak pernah menjadi pihak dalam perkara sebelumnya, tetapi tiba-tiba harus menerima dampak dari eksekusi ini. Hal ini jelas merugikan dan bertentangan dengan aturan hukum dan asas keadilan,” ujar Rahardi, Rabu (26/2/2025).
Selain itu, masih kata Rahadi alasan lain sebagai dasar untuk mengajukan perlawanan eksekusi adalah amar putusan yang akan dijalankan Eksekusi dinilai ada kejanggalan karena objeknya tidak lengkap dan jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan multitafsir.
“Dalam Amar putusan perkara no 4 eksekusi tidak dicantumkan alamat lengkap, sehingga seyogianya PN Mojokerto tak dapat mengabulkan eksekusi,” tuturnya

Ia juga menyampaikan, bahwa berdasarkan fakta hukum kliennya memiliki objek mulai tahun 2021 berdasrkan akta ijb dan kuasa yang sah dan selain itu kliennya tidak dilibatkan secara penuh dalam perkara sengketa awal. “klien kami sudah memiliki jauh sebelum adanya gugatan yang terdaftar di PN Mojokerto pada tahun 2023,” imbuhnya di dampingi Saiful Bakri.
Harapan Rahadi, Eksekusi harus dibatalkan oleh PN Mojokerto karena bertentangan dengan hukum acara perdata yang ada, pasalnya kliennya sebagai pihak yang tidak dilibatkan akan tetapi klien kami adalah pihak yang berkepentingan dalam perkara ini, karena terkena imbasnya secara penuh.
“Dalam menjalankan eksekusi Pengadilan wajib mematuhi tata cara prosedur dan ada aturan yang dipatuhi dan diikuti, yakni objek dalam amar putusan itu harus jelas, apabila tidak jelas pelaksanaan eksekusi sudah tentu tidak bisa dilanjutkan,” pungkas Rahadi
Sementara itu, menanggapi (Derden Verzet ) perlawanan eksekusi dari Kuasa Hukum Saiful Bakri, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melalui humasnya, Tri Sugondo, S.H, M.H, menyampaikan, bahwa PN Mojokerto telah menerima perkara bantahan no 25 Pdt/Pdh PN Mojokerto dari kuasa hukum dari Saiful Bakri dan akan disidangkan tanggal 5 Maret 2025.
“Dengan adanya bantahan seperti ini, terkait eksekusi akan menunggu hasil proses persidangan nanti, namun kewenangan eksekusi ada di Ketua Pengadilan,” pungkasnya.(Am)