JAKARTA – PT Freeport Indonesia di gugat Pailit oleh Advokat Banuara Sianipar bersama rekannya, terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (5/4/2024).
Dalam mengajukan PKPU tersebut, Banuara Sianipar didampingi para advokat lainnya seperti Rohana S Herutomo, Dedek Mulyanta Sembiring, Ugani Sri Miquen Tessha Sianipar, Charmelytha Putri, dan Irfan Rosyadi. Mereka menyambagi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Kami dari kantor Banuara & Friends Law Office, telah mendaftarkan Permohonan PKPU terhadap PT Freeport Indonesia, ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Banuara Sianipar, kepada wartawan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (5/4/2024).
Banuara Sianipar mewakili kliennya Sri Widodo, yang beralamat di Jalan Budi Utomo Nomor 73, Kelurahan Inauga, Kecamatan Wania, Kabupaten Mimika, Papua.
Permohonan PKPU ini kami ajukan, dikarenakan pihak PT Freeport Indonesia, telah dengan sengaja tidak membayarkan upah atau hasil kerja yang telah dilakukan kliennya.
“Sudah berjalan tiga tahun, dan sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan pihak PT Freeport Indonesia. Namun tak kunjung dibayarkan tagihan kepada klien kami,” ungkapnya.
Menurut Banuara Sianipar besar tagihan yang tak kunjung dibayarkan oleh PT Freeport Indonesia kepada kliennya tersebut, senilai Rp 176.190.189.142.
“Dalam beberapa kali pertemuan dan rapat dengan pihak PT Freeport Indonesia, klien kamo disuruh melengkapi dokumen dan sejumlah administrasi. Dan sudah dilengkapi semua. Namun, anehnya, belakangan ini, ada saja alasan yang dibuat-buat oleh oknum di PT Freeport Indonesia itu, sehingga hingga kini tagihan klien kami tak dibayarkan,” katanya.
Lebih lanjut Banuara Sianipar menjelaskan ada sejumlah pekerjaan, yang telah dikerjakan oleh kliennya, yang sudah sesuai kontrak dan juga kerja sama dengan PT Freeport Indonesia, namun sayangnya hingga kini tak dibayar oleh PT Freeport Indonesia.
“Akhirnya, klien kami meminta agar kami sebagai Kuasa Hukumnya mengambil langkah-langkah hukum, termasuk mendaftarkan permohonan PKPU ini,” ujar Banuara Sianipar.
“Kami sudah melakukan somasi sebanyak dua kali kepada PT Freeport Indonesia, yang dujawab dengan alasan-alasan vertele-tela dan tidak jelas, yang pada intinya tidak membayar tagihan klien kami,” ucapnya.
Lantas, Banuara Sianipar berharap, dengan permohonan PKPU yang telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, maka PT Freeport Indonesia segera membayakan tagihan kliennya.
Permohonan PKPU atas PT Freeport Indonesia yang diajukan Banuara Sianipar dan rekannya itu, juga disertai kreditor lainnya atas nama Drs Dwihesti Tjahja Kirana beralamat di Taman Wisma Asri, Jalan Mangga 2 Blok A3 No 4 RT 003 / RW 04, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Jawa Barat.
“Nanti akan kita ikuti proses persidangannya, mungkin dalam seminggu ini sudah ada jadwal sidangnya,” pungkasnya. (Amris/Dedi)
Tinggalkan Balasan