JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak untuk seluruhnya permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo. Hakim menilai langkah hukum tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur yang sengaja dilakukan untuk mengulur waktu.

Putusan perkara Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (20/7/2026) siang.

“Mengadili: satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya; dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim menjelaskan bahwa praperadilan seharusnya hanya berfungsi menunda pemeriksaan jika perkara pokok dilimpahkan saat proses praperadilan pertama masih berjalan.

Namun, Roy Suryo justru mengajukan permohonan praperadilan kedua setelah perkara utamanya resmi dilimpahkan ke pengadilan, dan tepat saat sidang praperadilan pertamanya sudah memasuki babak akhir (tahap kesimpulan).

“Tindakan pemohon mengajukan permohonan praperadilan kedua terkait penetapan tersangka merupakan bentuk nyata upaya untuk menunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara,” tegas Hakim.

Pengadilan menyatakan bahwa taktik hukum yang mengajukan permohonan satu per satu secara beruntun menggunakan celah Pasal 160 ayat (3) adalah penyalahgunaan esensi praperadilan.

Oleh karena itu, Hakim menyimpulkan permohonan yang diajukan oleh mantan Menpora tersebut sudah kehilangan relevansinya.

Dengan putusan ini, PN Jakarta Selatan memastikan seluruh permohonan Roy Suryo gugur, dan pemeriksaan perkara pokoknya dapat segera dilanjutkan tanpa hambatan procedural.

Tim/Red