JAKARTA – Penertiban kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dibawah komando Albertinus P, Napitupulu S.H,M.H bersama GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya dinyatakan sah.

Pasalnya majelis hakim, Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli, dengan hakim tunggal Dion Handung Harimurti, S.H. memutuskan, menolak permohonan gugatan penangkapan dan penahanan tersangka kasus tambang ilegal yang diajukan oleh Suhar Winandar Abidin dalam persidangan Praperadilan (Prapid) pada Kamis (1/2/2024).

banner 600x600

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus P, Napitupulu S.H,M.H setelah diuji didalam sidang Praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Suhar Winandar Abidin dalam kasus tambang ilegal dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri Tolitoli yang berlangsung pada Kamis, 1 Februari 2024 pukul 15.00 WITA di Ruang Sidang Cakra-1.

“Setelah diuji oleh Pengadilan Negeri Tolitoli, dengan hakim tunggal Dion Handung Harimurti, memutuskan untuk menolak permohonan gugatan penangkapan dan penahanan tersangka kasus tambang ilegal yang diajukan oleh Suhar Winandar Abidin dalam persidangan praperadilan,” ujarnya via Whatsaap di Jakarta.

Lebih lanjut Albert menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan berkas dan mendengarkan keterangan para saksi dari kedua belah pihak, pada sidang yang berlangsung hari Selasa (30/1/2024). Majelis hakim menyimpulkan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap Suhar Winandar Abidin tidak melanggar prosedur hukum yang berlaku, sehingga penangkapan dan penahanan tersebut dinyatakan sah.

“Hasil keputusan Praperadilan ini menyatakan secara resmi, bahwa Suhar Winandar Abidin adalah tersangka dalam kasus tersebut,” jelasnya.

Untuk diketahui, Suhar Winandar Abidin atau yang biasa disapa Suhar ini, sebelumnya telah mengajukan gugatan Praperadilan terhadap pihak GAKKUM KLHK, terkait penangkapan dan penahanannya pada Selasa, 9 Januari 2024 lalu, ke Pengadilan Negeri Tolitoli pada Rabu, 17 Januari 2024.

Menurut Albert Majelis Hakim PN Tolitoli kemudian menetapkan tanggal 24 Januari 2024 sebagai hari pertama sidang, yang melibatkan pemeriksaan berkas dan saksi dari tersangka dan pihak GAKKUM KLHK Sulawesi untuk menentukan keabsahan penangkapan tersebut.

“Hasilnya, Pengadilan Negeri Tolitoli akhirnya memutuskan bahwa penangkapan dan penahanan Suhar Winandar Abidin dianggap sah. Oleh karena itu, Suhar secara resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” tandasnya.

Putusan Praperadilan ini merupakan kelanjutan perkara tambang ilegal yang masih berlangsung. Dimana, pihak kuasa hukum pemohon, Rifai SH akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dalam pemeriksaan lebih lanjut, pungkasnya. (Amri)