JAKARTA – Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejat Kaltim) kembali melakukan penggeledahan di kantor PT. Jembayan Muarabara Group (PT. JMG) di komplek ruko Mahakam Square Kelurahan Sungai Kujang Kota Samarinda, pada Rabu (20/11/2024).
Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menyatakan tindakan penggeledahan merupakan upaya paksa penyidik, dalam rangka mengumpulkan barang bukti. Tujuannya untuk membuat terang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi oleh PT. JMB.
“Dari hasil penyidikan dalam dua perkara tersebut, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup adanya pemanfaatan secara tidak sah dan keduanya dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Toni dalam siaran pers via whatsapp di Jakarta pada Rabu (20/11/2024).
Dari hasil penggeledahan lanjut Toni para penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen, maupun beberapa peralatan elektronik terkait dengan perkara yang ditangani. Dan selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.
“Penggeledahan ini sebagai tindakan penyidik dalam hal mencari alat bukti dan membuat terang suatu tindak pidana,” pungkasnya. (Dedi)
Tinggalkan Balasan