Bandung – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan Vonis 7 tahun penjara terhadap Raden Bisma Bratakoesoma dan Sri Devi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.
Vonis untuk Bisma dan Sri dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Rachmawati, Kamis (16/10/2025).
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejati Jabar. JPU sebelumnya menuntut Bisma dan Sri dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bisma sendiri merupakan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Bandung Zoo, sedangkan Sri adalah pembina YMT.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 25,5 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primair,” kata Rachmawati Ketua Majelis Hakim.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan hukuman selama 7 tahun dengan denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan,” tambahnya.
Menurut Majelis Hakim Bisma dan Sri bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
Hal yang memberatkan dan meringankan, Bisma dan Sri tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa bedampak buruk terhadap keberlangsungan kebun binatang, sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni kedua terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang selama persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.
Selain kurungan penjara Bisma dan Sri diputus harus membayar uang pengganti. Bisma membayar uang pengganti Rp 10,1 miliar dan Sri Rp 14,9 miliar, subsider 2 tahun kurungan.
Sebagaimana diketahui, dalam uraian dakwaan JPU Kejati Jawa Barat (Jabar), disebutkan bahwa lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemkot Bandung.
Saat itu Yayasan Margasatwa Tamansari masih rutin membayar uang sewa kepada Pemkot sejak tahun 1970.
Pada 30 November 2007, izin pemakaian tanah secara bersyarat itu sudah berakhir, tetapi Yayasan Margasatwa Tamansari tidak membayar lagi kewajiban sewa-menyewanya meskipun tetap memanfaatkan lahan di Bandung Zoo.
Karena masih menguasai lahan Bandung Zoo tanpa mekanisme sewa-menyewa, Pemkot Bandung pun mengalami kerugian atas kondisi tersebut. Nilainya berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan daerah, tercatat mencapai sekitar Rp 59 miliar.
Akibatnya, perbuatan yang Bisma dan Sri lakukan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 25,5 milliar. Rinciannya Rp 6 miliar yang seharusnya dipakai untuk membayar perjanjian sewa lahan, Rp 16 miliar untuk sewa tanah dan Rp 3,4 miliar untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Bisma dan Sri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
Serta Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.
Budi