JAKARTA – Setelah menetapkan dan menahan enam orang tersangka, kini tim Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, dibawah komando Febrie Ardiansyah, bergerak cepat dengan menetapkan dan menahan lagi seorang tersangka perkara korupsi Balai Kereta Api Medan, terkait kasus korupsi jalur kereta api Besitang – Langsa 2017 – 2023 yang diduga merugikan negara Rp1,3 triliun, pada Selasa (24/1/2024).

Adapun tersangka yang baru ditetapkan dan ditahan oleh jaksa tersebut, berinisial FG. Dia diduga memiliki peranan untuk mengkondisikan paket-paket pekerjaan sehingga pelaksanaan lelang paket-paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya.

banner 600x600

“Hari ini Tim Penyidik menahan Tersangka FG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 sampai 11 Februari 2024,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran tertulisnya di Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Tersangka FG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketut menyampaikan kasus posisi perkara tersebut terjadi pada tahun 2017 sampai 2019 Balai Teknik Perkereta apian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya.

Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.

Akibat perbuatan Tersangka FG bersama Tersangka lainnya, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan. Terkait besaran kerugian negara, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait.

6 Tersangka

Sebelumnya, jaksa sudah menetapkan enam orang tersangka perkara Korupsi Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017 – 2019.

“Pada sore hari ini, kami Kejaksaan Republik Indonesia melakukan satu proses penetapan tersangka dan sekaligus melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka dalam kasus Perkeretaapian,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Jumat (19/1/2024) lalu.

Menurut Kuntadi, penetapan keenam tersangka tersebut setelah Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa sekitar 48 orang saksi dalam kasus ini. “Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini kami menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka,” ujarnya kala itu.

Keenam tersangkanya, ucap Kuntadi, yakni NSS dan ASP, mereka selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek tersebut dan mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Sumatera Utara (Sumut).

“AAS dan HH, keduanya selaku PPK [Pejabat Pembuat Komitmen], RFY selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Konstruksi 2017, serta AGB selaku direktur PT BYG, selaku konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan,” katanya.

Kejagung langsung menahan keenam orang tersangka tersebut untuk kepentingan proses penyidikan. Terssangka AAS, RFY, dan HH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, AG di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan NSS dan AGB di Rutan Salemba. (Amris)