Hal ini disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum, Kesatuan Bangsa, dan Pemerintahan Setdaprov Kaltara, Robby Yuridi Hatman, S.Sos., M.T., dalam Seminar “Pengenalan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Pelindungan Hak Masyarakat Hukum Adat” digelar di ballroom hotel Luminor, Kamis (3/7).
Mewakili Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, Robby menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat merupakan amanah konstitusi sesuai amanat Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 18B ayat 2.
Robby menyebutkan berdasarkan hasil kajian bersama ATR/BPN dan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, terdapat sekitar 40 komunitas adat di Kaltara, namun baru 15 komunitas yang telah memperoleh pengakuan hukum formal melalui surat keputusan kepala daerah.
“Pemprov Kaltara aktif terlibat dalam Road Map Nasional identifikasi Tanah Ulayat. Ini bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan hak masyarakat adat terlindungi secara hukum dan mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” terang Robby.
Ia juga menuturkan saat ini telah diajukan 25 usulan penetapan hutan adat dengan total luasan mencapai 1,2 juta hektare yang tersebar di Kabupaten Bulungan, Malinau dan Nunukan.
“Seluruhnya sedang dalam proses verifikasi teknis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya.
Selain itu, tercatat capaian penyiapan kawasan perhutanan sosial di Kaltara sebesar ±125.495 hektare dari target 225.500 hektare hingga tahun 2025. Namun masih terdapat sekitar 100.000 hektare yang perlu disiapkan untuk mencapai target tersebut.
Untuk memperkuat kelembagaan dan data masyarakat adat, Robby menghimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan berbagai program nasional seperti P3PD, SEPAKAT, dan Regsosek.
Selanjutnya dia juga turut mendorong Lembaga Adat untuk aktif menyusun dokumen legal, memetakan batas wilayah adat, serta memperkuat kelembagaan berbasis kearifan lokal.
“Penguatan sinergi antar-lembaga, akademisi, dan NGO juga sangat dibutuhkan untuk memastikan proses pengakuan berjalan objektif, partisipatif, dan akuntabel,” tutup Robby.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Tim Agraria dan juga Komisioner Pengkajian dan Penelitian di Komnas HAM, Saurit. P. Siagian, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltara, Alimuddin ST, Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, S.E., M.H., Sekda Kota Tarakan, Ir. Jamaluddin Sekda Kabupaten Bulungan, Risdianto, S.Pi., M.Si., PJ. Sekda Kabupaten Tana Tidung, Moh. Idham Nur, serta tamu undangan. (dkisp)