BERAU – Keresahan masyarakat terkait kelangkaan pasir maupun koral karena terkendalanya perijinan aktivitas galian C di Bumi Batiwakkal, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Berau.

Terkait hal itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Termasuk pertemuan langsung bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Berau.

“Sesuai regulasi dan kewenangan pemberian perijinan penambangan galian C berada di pemerintah provinsi. Pemerintah kabupaten tidak lagi lagi bisa mengeluarkan ijin penambangan galian C. Hal ini sesuai dengan undang undang minerba nomor 3 tahun 2020 dan Perpres 55 Tahun 2022,” ujar Bupati Sri dilansir dari website Prokopim Berau pada Jumat (13/6/2025).

Menyikapi kondisi ini, lanjut Sri Pemerintah Kabupaten Berau akan mengambil beberapa langkah strategis untuk membantu para pelaku usaha.

“Pertambangan galian C, segera membentuk kelompok kerja (Pokja) yang nantinya bekerja membantu mempercepat legalitas kegiatan penambangan galian C untuk kebutuhan masyarakat, termasuk dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan di Kabupaten Berau,” tandasnya. (Dedi)