JAKARTA – Pasca Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, di bawah komando Albertinus P, Napitupulu S.H,M.H bergerak cepat menindak tegas aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Bersama dengan Gakum KLHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam memberantas PETI, dengan menetapkan SW sebagai tersangka dan menyita empat unit alat berat di daerah Malempak, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.
Manejer Kampanye Tambang dan Energi, dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Rere Kristanto angkat bicara menurutnya berarti pemerintah sudah menjalani tugas dan fungsinya, untuk melakukan penegakan hukum di kasus pertambangan. Karena pertambangan ilegal itukan merupakan pelanggaran hukum.
“Jadi kalau sudah ada upaya penyelidikan dan penetapan tersangka, artinya dari pemerintahannya sudah ada melakukan penegakan hukum. Tinggal yang harus dipastikan, apakah berjalan dengan benar untuk penegakan hukumnya, terkait pertambangan tanpa izin ini,” ujarnya kepada wartawan di kantor Walhi, kawasan Tegal Parang, Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024).
Pasalnya, menurut Rere pertambangan itu pasti akan merubah lanskap alam. Dia pasti buka kawasan itu. Kalau kawasan hutan, kawasan pertanian juga berubah, dan dia bisa merusak juga lingkungannya. Karena penggunaan kimia didalam pertambangan juga bisa berimbas kepada masyarakat.
“Kenapa kemudian pertambangan ilegal itu jadi berbahaya? Karena tidak ada monitoring dari aktivitasnya. Bahkan pertambangan yang berizin juga bisa mempunyai dampak kepada masyarakat. Apalagi kalau tambangnya tidak ada monitoring,” jelasnya.
Lebih lanjut Rere mengatakan pihaknya dari Walhi mendukung upaya penegakan hukum. Karena pertambangan tanpa izin itukan merupakan pelanggaran hukum.
“Jadi semua aktivitas pertambangan harus memiliki izin. Kalau dia tidak ada izin, berarti dia melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Jadi yang perlu dimonitor lebih lanjut ungkap Rere adalah proses penegakan hukumnya, karena sudah menetapkan tersangka.
“Apakah kemudian persidangannya berjalan dengan benar, dan apakah betul kemudian orangnya di hukum,” pungkasnya.
Laporan Masyarakat
Seperri yang telah diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus P, Napitupulu S.H,M.H menyatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan pemberitaan di media terkait adanya aktifitas tambang liar di wilayah hukum kejaksaan Negeri Tolitoli.
Berdasarkan hal itu sebagai salah satu unsur masyarakat dan kepedulian Kejaksaan kepada masyarakat pihaknya langsung bergerak cepat dengan melakukan penegakkan hukum melalui bidang intelijen melakukan penyelidikan terhadap pertambangan liar tersebut.
“Hasil penyelidikan tersebut disampaikan kepada Gakum untuk penegakkan hukum dengan melakukan penindakan. Tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejari Tolitoli tersebut, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi Tengah menetapkan SW sebagai tersangka dalam perkara pertambangan ilegal (Peti) di Dusun Malempak Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli,” ujar Albert via whatsaap kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu ((13/1/2024).
Menurut Albert selain menetapkan SW sebagai tersangka, pihak KLHK juga berhasil menyita empat unit alat berat eksvator yang digunakan dilokasi pertambangan illegal serta alat pertambangan lainnya.
“Bahwa penertiban tambang emas ilegal tersebut, harus ditegakkan karena dari laporan masyarakat yang memanfaatkakan sungai yang biasanya digunakan untuk mencuci dan mandi dan kini mulai tercemar sehingga banyak dari mereka yang mengalami penyakit kulit,” katanya.
Lebih lanjut, Albert menambahkan, jika eksploitasi pertambangan emas ilegal tersebut tidak dihentikan, menurutnya akan berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan yang berujung terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.
“Terhadap respon cepat yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli dan Tim KLHK tersebut, masyarakat yang terdampak atas kegiatan penambangan memberikan respon dan tanggapan positif,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Kejari Tolitoli saat ini bersama pihak KLHK masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami para pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana guna kelengkapan berkas perkara tersebut. Artinya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Terkait hal itu, kemana aja pihak Polres Tolitoli selaku penyidik di wilayah hukumnya. Kok bisa ya, ada kasus PETI, tidak mengetahuinya. (Amris)
Tinggalkan Balasan