Berau–Manajemen RSUD dr. Abdul Rivai, Berau, mencoba meredam sorotan publik ihwal kekosongan ratusan jenis obat dan tunggakan utang kepada distributor farmasi dengan dalih mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).Namun, sejumlah pihak menilai penjelasan tersebut justru menutup persoalan pokok: lemahnya perencanaan, pengelolaan keuangan, dan transparansi rumah sakit milik daerah itu 12/2/2026
Direktur RSUD Abdul Rivai mengatakan disalah satu media, Ia menyebut kekosongan obat pada awal Januari 2026 sebagai persoalan yang juga dialami rumah sakit lain. Dalih ini dinilai problematik.
Perlu diingat bahwa Kewajiban rumah sakit daerah adalah memastikan ketersediaan obat esensial bagi pasien, terutama peserta JKN. Kekosongan obat dalam jumlah besar menunjukkan adanya kegagalan dalam manajemen rantai pasok dan perencanaan kebutuhan obat (e-catalog, buffer stock, serta forecasting).
Fakta bahwa kondisi tersebut “baru tertangani” pada akhir Januari dan awal Februari memperlihatkan adanya jeda waktu krusial yang berpotensi mengorbankan hak pasien atas layanan kesehatan yang layak. Dalam situasi layanan publik, keterlambatan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keselamatan pasien.
Soal utang kepada distributor farmasi, manajemen berlindung di balik Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 yang membolehkan BLUD memiliki utang dan piutang.
Namun, aturan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas pengelolaan keuangan yang tidak sehat. Prinsip kehati-hatian dalam regulasi BLUD justru menuntut manajemen memastikan kemampuan bayar, arus kas yang stabil, serta tidak mengganggu layanan inti rumah sakit.
Utang yang berlarut berpotensi memicu terhentinya pasokan obat. Ini bukan semata soal “lumrah terjadi tiap tahun”, melainkan alarm atas risiko sistemik yang bisa menggerus kualitas layanan publik. Publik berhak mempertanyakan sejauh mana manajemen melakukan mitigasi risiko sebelum utang membengkak dan berdampak langsung pada ketersediaan obat.
Lebih problematik lagi, klaim manajemen bahwa laporan neraca keuangan BLUD “tidak dapat disebarluaskan secara bebas kepada publik” karena status nirlaba patut dikritisi. BLUD adalah entitas publik yang mengelola uang negara.
Keterbukaan informasi keuangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa badan publik wajib membuka informasi terkait pengelolaan anggaran, laporan keuangan, serta kinerja kepada masyarakat.
Status nirlaba tidak menghapus kewajiban transparansi. Justru karena mengelola dana publik, BLUD semestinya proaktif membuka ringkasan laporan keuangan, neraca, serta kinerja operasional kepada publik—tentu dengan tetap melindungi data yang bersifat rahasia sesuai peraturan.
Pembatasan akses informasi dengan dalih nirlaba berpotensi mempersempit ruang kontrol publik terhadap pengelolaan rumah sakit daerah.
Koordinasi dengan Dewan Pengawas dan Inspektorat memang penting. Namun, pengawasan internal saja tidak cukup. Pengawasan publik melalui keterbukaan informasi adalah bagian dari mekanisme akuntabilitas.
Tanpa transparansi, klaim perbaikan tata kelola hanya akan terdengar sebagai retorika administratif.
Upaya RSUD Abdul Rivai mencari sumber pendapatan di luar layanan kesehatan—seperti penyewaan lahan dan kerja sama dengan swasta—juga patut diawasi ketat.
Langkah ini tidak boleh mengalihkan fokus utama rumah sakit sebagai penyedia layanan kesehatan publik. Peningkatan pendapatan seharusnya diarahkan untuk memperkuat layanan inti, bukan menutup lubang tata kelola yang semestinya bisa dicegah sejak awal.
Kasus kekosongan obat dan utang distributor di RSUD Abdul Rivai menunjukkan persoalan klasik layanan publik: transparansi yang minim, perencanaan yang lemah, dan kecenderungan menormalisasi masalah struktural.
Publik berhak mendapatkan jawaban yang lebih jujur—bukan sekadar penjelasan normatif—tentang bagaimana manajemen memastikan peristiwa serupa tidak terulang dan bagaimana uang publik dikelola secara akuntabel.
Tim/Red


