Berau – Sorotan publik terhadap aktivitas tambang di Blok Prapatan, Kabupaten Berau, semakin tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Elang Borneo menjadi Garda terdepan dalam mendorong Transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut 14 Mei 2025.
LSM Elang Borneo sebelumnya telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Berau, meminta klarifikasi mengenai legalitas dan kelanjutan aktivitas tambang di Blok Prapatan. Dalam surat itu, mereka menekankan pentingnya pengawasan dan perlindungan lingkungan, mengingat kawasan tersebut sebelumnya telah dibatasi aktivitas tambangnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 501 dan 502 Tahun 2013. SK tersebut menetapkan bahwa Blok Prapatan tidak boleh ditambang sebelum adanya kajian lingkungan secara menyeluruh dan komprehensif.
Surat tersebut kemudian didisposisikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau.
Menindaklanjuti hal itu, pengurus LSM Elang Borneo mendatangi langsung kantor DLHK Berau di Jalan SA. Maulana untuk berkoordinasi lebih lanjut mengenai tindak lanjut surat dan disposisi dari Bupati.
Ketua LSM Laskar Elang Borneo, Swira Yantres, kepada awak media Banua Nusantara News seusai mengikuti Sidang Paripurna di Gedung DPRD Berau pada Rabu (14/5), menjelaskan bahwa pihaknya telah diterima oleh Kepala Bidang Penataan Lingkungan DLHK Berau, Ida Ayu.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Yantres, Kabid Ida Ayu menyampaikan bahwa DLHK Berau tidak memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi maupun pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, karena hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Pihak DLHK bahkan menyampaikan secara terbuka, apabila persoalan ini hendak dibawa ke tingkat lebih tinggi, termasuk ke meja hearing DPRD, mereka mempersilakan. Tidak ada keberatan dari pihak DLHK,” ungkap Yantres.
Putra daerah asli Bumi Batiwakkal ini juga menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, terutama terkait bencana banjir yang semakin sering terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Berau. Menurutnya, Blok Prapatan yang merupakan bagian dari kawasan Kota Tanjung Redeb seharusnya tidak dijadikan lokasi pertambangan karena memiliki dampak ekologis yang serius.
Ketika ditanya lebih lanjut oleh awak media terkait rencana membawa isu ini ke DPRD, Yantres menegaskan bahwa hal tersebut sudah menjadi agenda LSM Elang Borneo. “Kami akan terus kawal persoalan ini dan akan kami bawa ke hearing bersama DPRD,” tegasnya.
Tim.