Samarinda – Untuk mengungkap kasus Korupsi, tim penyidik bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) pada Selasa, 14 Januari 2025, melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS), yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat No. 45, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan BKS pada tahun 2020 hingga 2021.
“Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 14.30 WITA tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang terkait dengan perkara ini, yang nantinya akan digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dokumen-dokumen tersebut telah disita oleh tim penyidik untuk membantu pembuktian kasus,” ujarnya pada Jumat (17/1/2025).
Lebih lanjut Toni menjelaskan kasus ini berawal dari kerjasama jual beli batubara yang dilakukan antara Perusda BKS dan lima perusahaan swasta pada periode 2017 hingga 2019. Namun, kerjasama tersebut dilakukan tanpa mematuhi prosedur dan aturan yang berlaku, serta tanpa prinsip kehati-hatian yang semestinya diterapkan dalam pengelolaan keuangan.
Akibatnya, negara mengalami kerugian karena mitra kerja tidak dapat mengembalikan seluruh nilai kerjasama yang telah diberikan. Tujuan utama penggeledahan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan tindak pidana yang terjadi.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya untuk membuat terang perkara yang sedang kami tangani. Kejati Kaltim akan melanjutkan penyidikan terhadap kasus ini dan berupaya untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkasnya. (Dedi)