Bandung, – Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Roy Rovalino, S.H., M.H. pada Selasa 9 Desember 2025.
Perkara ini terkait pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 s/d 2024.
Kedua tersangka tersebut yakni R.A.S (Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024) yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi dan S (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024)
Aspidsus menjelaskan bahwa perkara tersebut pada tahun 2022 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Selanjutnya Sekretaris DPRD (R.A.S) menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan perhitungan penilaian tunjangan perumahan yang ditandatangani oleh R.A.S selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Bahwa setelah dilakukan perhitungan oleh KJPP diperoleh nilai tunjangan perumahan untuk Ketua sebesar Rp. 42.800.000,-, Wakil Ketua Rp. 30.350.000,-, Anggota Rp. 19.806.000,-,.
Namun hasil tersebut tidak disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi
KJPP hanya menghitung untuk Ketua DPRD saja, maka terhadap perhitungan wakil dan anggota DPRD ditentukan sendiri oleh anggota DPRD (yang dipimpin oleh S selaku Wakil Ketua DPRD) tanpa melalui mekanisme yang seharusnya.
Bahwa akibat perbuatan ke dua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 20 miliar.
Untuk tersangka R.A.S dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru selama 20 hari kedepan mulai dari tanggal 9 Desember sampai dengan tanggal 28 Desember 2025, sedangkan tersangka S tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani pidana penjara di lapas sukamiskin.
Para tersangka diancam dengan pidana Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo pasal 56 KUHAP.
Budi/Red


