SURABAYA – Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap ML (pihak swasta) yang bekerjasama dengan oknum Bank BRI Unit Mulyosari Surabaya, pada Kamis (24/4/2025).

“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dilakukan oleh ML di Bank BRI Unit Mulyosari. Sehingga penyidik memutuskan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim,” ujar Kasi pidsus, Putu Arya Wibisana, Jum’at (25/4/2025).

“Kami menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tambahnya.

Kasus ini bukan hanya soal kerugian materi, tapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian rakyat. Publik kini bertanya-tanya, bagaimana bisa sistem pengawasan sebuah bank besar kecolongan sedemikian rupa?

Tindakan ML dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara cq. Bank BRI Unit Mulyosari sebesar 5,18 milyar rupiah,” pungkas Putu.(Am)