SURABAYA – Luar biasa, menjelang akhir tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengamankan aset Pemerintahan Kota (Pemkot) Surabaya seluas 8310 m2 di Jalan Jagir Wonokromo Surabaya. Penyerahan aset tersebut digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya pada Senin, (16/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Ajie Prasetya menyatakan bahwa kegiatan penyerahan aset Pemkot Surabaya dengan luas 8310 m2 ini juga dihadiri oleh Kepala BPN Surabaya serta pihak Pemkot Surabaya. Menurutnya, keberhasilan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi akibat mafia tanah.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor : Print- 06/M.5.10/Fd.1/06/2024 tanggal 11 juni 2024 telah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi, terkait hilangnya aset Pemerintah Kota Surabaya akibat adanya mafia tanah dalam peralihan proses peralihan Izin Pemakaian Tanah Persil Jl. Jagir Wonokromo No. 112 Surabaya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB),” ujarnya dalam siaran pers pada Selasa (17/12/2024).

Ajie menjelaskan bahwa berdasarkan luasan pada Sertipikat HGB Nomor: 435/Kelurahan Jagir, maka pada tanggal 10 desember 2024, pihak Universitas Wijaya Kusuma bersedia menyerahkan kembali tanah di Jl. Jagir Wonokromo 112 Surabaya seluas 8.310 m² yang dikuasainya berdasarkan Sertipikat HGB Nomor : 435/Kelurahan Jagir tanggal 7 Agustus 2017, Surat Ukur Nomor 00013/Jagir/2017 tanggal 3 Agustus 2017, dengan mengirimkan Surat Nomor: 098/Y.UWK/RSL/XII/2024 yang ditunjukkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Bahwa dengan mendasarkan Surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya Nomor: 500.17/17727/436.8.2/2024 tanggal 11 Desember 2024 menyampaikan penilaian terhadap tanah Jl. Jagir Wonokromo No. 112 Surabaya seluas 8.310 M2 adalah sebesar Rp.103.875.000.000,- (Seratus Tiga Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah),” pungkasnya. (Amri)