JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah melaksanakan pemusnahan berbagai barang bukti seperti kosmetik palsu, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang, airsoftgun dan pelurunya, di PT. Wastec Internasional Jl. Australia II Kav H1/2 , KEIC, Warnasari, Citangkil, Cilegon, Banten, pada Kamis (30/5/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Kasi Intel Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie menyatakan pemusnahan barang bujti tersebut berdasarkan putusan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 558/PID.SUS/2023/PN.Jkt.Brt atas nama Khoe Hendra Kusuma alias ACU, Dkk yang melanggar Pasal 196 Jo 98 (1) dan (3) UURI Tahun 2009.
“Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Kejari Jakarta Barat diwakili, Kasi PB3R, Dodi Gazali Emil, menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti putusan PN Jakarta Barat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan berupa kosmetik palsu, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang, airsoftgun dan pelurunya,” pungkasnya. (Amris)
Tinggalkan Balasan