JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dari sejumlah bank pemerintah dan bank daerah, pada Rabu (21/5/2025).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar SH, MHum ketiga tersangka tersebut adalah:
1. DS, mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020.
2. ZM, mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020
3. ISL, mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang mengacu pada Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 21 Mei 2025. Ketiganya juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, mulai 21 Mei hingga 9 Juni 2025,” katanya.
Harli menjelaskan bahwa pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan secara melawan hukum, tanpa analisis risiko yang memadai, serta tidak sesuai dengan ketentuan perbankan dan prinsip kehati-hatian. Padahal, Sritex memiliki peringkat kredit rendah (BB-) yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk memperoleh kredit tanpa jaminan.
“Dana kredit yang diberikan pun diketahui tidak digunakan sesuai tujuan, melainkan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif,” jelasnya.
Adapun total nilai kredit yang belum dilunasi (outstanding) hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
– Bank Jateng: Rp395,6 miliar
– Bank BJB: Rp543,9 miliar
– Bank DKI: Rp149 miliar
– Sindikasi Bank BNI, BRI, dan LPEI: ±Rp2,5 triliun
“Selain itu, PT Sritex juga tercatat menerima kredit dari 20 bank swasta lainnya yang saat ini masih dalam proses pendalaman,” jelasnya.
Akibatnya, ungkap Harli negara mengalami kerugian sebesar Rp692,98 miliar. Saat ini, kredit yang diberikan tersebut telah berstatus macet (kolektibilitas 5), dan aset milik Sritex tidak dapat menutupi seluruh kerugian karena nilainya lebih kecil dan tidak dijaminkan.
Sebelumnya, PT Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang berdasarkan putusan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024. Penyidikan juga telah melibatkan 46 saksi dan satu orang ahli, serta dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari sejumlah lokasi milik para tersangka.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (Amri)