Jakarta – Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung menggelar rekonstruksi terkait kasus dugaan suap dan perintangan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rekonstruksi yang digelar pada Senin (28/4) ini melibatkan delapan tersangka, yakni MS, AR, WG, MAN, ABS, AM, DJU, dan MSY. Kegiatan ini dilakukan untuk memperjelas kronologi tindak pidana yang diduga dilakukan oleh para tersangka, serta mencocokkan keterangan yang telah diberikan dalam berita acara pemeriksaan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., rekonstruksi merupakan bagian penting dari proses penyidikan. “Rekonstruksi dilakukan sebagai upaya untuk memperoleh kesesuaian keterangan antar tersangka, serta menjadi alat bukti petunjuk dalam mengungkap kebenaran materiil,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (28/4/2025).

Agenda rekonstruksi ini merupakan lanjutan dari penyidikan dua klaster kasus, yaitu dugaan tindak pidana suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, serta dugaan tindak pidana perintangan terhadap proses penanganan perkara.
“Dengan rekonstruksi ini, penyidik berharap mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa pidana yang terjadi, sehingga berkas perkara dapat segera dilengkapi dan dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tambah Harli.
Kegiatan tersebut juga disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan keabsahan proses rekonstruksi dan keakuratan fakta-fakta yang diperagakan.

Rekonstruksi menjadi salah satu teknik penting dalam proses penyidikan untuk memverifikasi kebenaran keterangan yang disampaikan oleh para tersangka dan saksi. (Dom)