JAKARTA – Lanjutan sidang kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan terdakwa Singgih Prananto Siam dengan agenda pemeriksaan saksi ketua rukun tetangga (RT) Kelurahan Mangga Dua Selatan, akhirnya ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (24/4/2024).
Pasalnya saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada hari ini, sebagai saksi fakta berhalangan hadir. Sehingga Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso memutuskan untuk menunda persidangan pada 6 Mei 2024 mendatang.
Namun, menurut kuasa hukum Singgih Prananto Siam, Raden Nuh saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum tersebut sudah ada di PN Jakpus.
“Hari ini saya lihat saksi itu ada. Tapi entah mengapa penuntut umum tidak menghadirkannya. Kalau menurut pengalaman kami, saksi yang akan diajukan jaksa tidak memenuhi unsur alat bukti,” ujarnya di PN Jakpus, pada Rabu (24/4/2024).
Raden Nuh menjelaskan, saksi fakta yang diajukan penuntut umum, justru akan menguntungkan pihaknya. Sebab akan semakin terang benderang mengungkap fakta yang sesungguhnya saat terdakwa Singgih ditangkap oleh pihak Polsek Sawah Besar Jakpus.
“Bagi kami keterangan saksi yang semula akan memberatkan terdakwa justru malah menguntungkan karena kami akan membuka faktanya,” pungkasnya. (Amris/Dedi)
Tinggalkan Balasan