SURABAYA – Bayu Saputra S.H jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (19/1/2026) atas dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang di Kamboja.
Dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mendakwa Pasal 10 jo. Pasal 15 UU RI No. 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Berlanjut agenda keterangan terdakwa Bayu Saputra mengatakan mengenal Ferdian Candra Wijaya dari Agung Purnomo. Berlanjut terdakwa ke pembuatan paspor melalui Anton yaitu makelar paspor. “Saya membuat paspor ke Anton dan berlanjut ke anak buahnya. Biaya pembuatan Pospor tersebut sebesar Rp. 2,2 juta,” terang terdakwa di persidangan.
Imam Safii penasehat hukum terdakwa menambahkan bahwa perbuatan terdakwa ini sangat baik. “Klien kita hanya membantu, dari keterangan semuanya itu sangat menguntungkan bagi terdakwa. Dan yang membuat paspor itu Candra dan Anton. Kalau Jon hanya menerima dan membereskan. Sedangkan Jon dengan klien kita pun gak pernah ketemu. Bahkan terdakwa tidak mendapatkan keuntungan sepersen pun,” tambahnya saat ditemui usai sidang.
Imam juga menjelaskan bahwa paspor yang dicetak oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Unit Layanan Paspor BG Junction untuk berpariwisa bukan untuk pekerja. “Paspor itu pariwisata bukan buat bekerja,” ujarnya.
Dalam keterangan di persidangan selama ini, pihaknya berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan keadilan untuk terdakwa. “Mas Bayu disini adalah niat membantu atau menolong untuk mencarikan orang-orang yang ingin kerja dan dia tidak pernah melakukan pidana,” tegasnya.
Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa terdakwa Bayu Saputra, pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 zekira pukul 02.00 Wib bertempat di Kedung Anyar 6/33 RT.008 RW. 013 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.
Bahwa awal mulanya Ferdian kenal dengan Agung, kemudian Ferdian meminta pekerjaan ke Agung. Selanjutnya Agung mengenalkan Ferdian ke terdakwa Bayu karena terdakwa dapat memberangkatkan Ferdian ke Kamboja.
Kemudian terdakwamenjanjikan pekerjaan kepada Ferdian di Kambojo sebagai staf Shoppe bodong/scammer yang tugasnya mencari konsumen untuk membeli barang kemudian setelah konsumen mentransfer uangnya, barang tidak dikirim kepada konsumen dengan dijanjikan gaji oleh terdakwa kepada Ferdian sekitar Rp. 12.000.000, hingga Rp. 14.000.000,- perbulan.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 pukul 13.00 Wib. Ferdian bersama dengan terdakwa berencana berangkat ke Kantor Imigrasi Gresik, kemudian ditengah perjalanan terdakwa dikirimi pesan melalui Whatsapp oleh staf Kantor Imigrasi Gresik kalau sistem pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Gresik sedang error/mengalami gangguan.
Selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. Anton (Makelar Paspor) dengan tujuan minta tolong dibuatkan Paspor atas nama Ferdian Candra Wijaya, kemudian Anton mengarahkan supaya terdakwa dan Ferdian Candra menuju ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Unit Layanan Paspor BG Junction. Setelah sampai ketemu dengan anak buah Anton yang tidak tahu namanya.
Kemudian oleh anak buah Anton diberi nomor antrian, selanjutnya setelah selesai pasport akan dikirim ke alamat Ferdian dan biaya pembuatan Pospor tersebut sebesar Rp. 2,2 juta dengan menggunakan uang terdakwa.
Bahwa terdakwa kenal dengan sdr. Jhon (Warga Negara Malaysia) dikenalkan oleh Agung dengan cara melalui telpon Whatssapp kemudian sdr. Jhon Whatssapp ke terdakwa “ Yu tolong bikinkan passpornya aja, untuk kerjaan yang yang lain sdr. Jhon yang ngurus” selanjutnya pada saat itu juga terdakwa mendapat chat Whatssapp yang mengaku dirinya bernama sdr. Jhon dengan mengatakan bahwa “ jika passpornya jadio maka send kemari” setelah terbitnya passpor pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2025 terdakwa mengirimkan passpor dengan Nomor X5907809 nama lengkap Ferdian Candra Wijaya, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Lahir Banyuwangi, Kantor yang mengeluarkan Surabaya.
Bahwa kemudian terdakwa mendapat informasi dari Jhon selaku penyedia tiket pesawat atas nama Ferdian 1 tiket pemberangkatan Banda Udara Soekarno Hatta Jakarta ke Phon Penh International Airport.
Bahwa terdakwa dijanjikan oleh Jhon, apabila Ferdian berhasil berangkat ke negara tujuan Kamboja menjadi Pekerja Migran Indonesia dengan pekerjaan sebagai penipu atau scamming terdakwa akan mendapat komisi sebesar 300 USD kurs nilai rupiah sebesar Rp.4,9 juta.(Am)


