JAKARTA – Kejaksaan Agung akan segera menyidangkan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Pasalnya, jumlah kerugian negara kini bertambah hingga mencapai Rp 300 triliun.
Angka tersebut terungkap setelah setelah Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh hadir menyambangi Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung mendapat hasil penghitungan tersebut dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Rabu (29/5/2024).
“Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar 300 T,” kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, pada Rabu (29/5/2024).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mengatakan angka kerugian negara perkara korupsi timah sudah dapat dipastikan, totalnya Rp300 triliun. Kerugian tersebut adalah real lost (kerugian riil) bukan potential loss (potensi kerugian), karena angka itu hasil perhitungan BPKP.
“Kemarin kan banyak berpendapat Rp 271 triliun yang intinya perdebatan apakah ini real loss atau potential loss. Dan jaksa yakin bahwa ini adalah kerugian riil yang harus nanti jaksa tuntut sebagai kerugian negara,” kata Febrie dalam jumpa pers di Kejagung.
Febrie juga memastikan bahwa kerugian Rp300 triliun itu akan dimasukan dalam surat dakwaan para terdakwa perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Pasalnya, dalam kasus ini, Pidsus Kejagung juga sudah menetapkan 21 orang tersangka.
“Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tak memasukkan kualifikasi perekonomian negara. Sekali lagi, jaksa tak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kategori kerugian perekonomian negara,” ungkapnya.
Rincian Kerugian Negara
Ironis, nilai kerugian negara perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, jumlahnya kini bertambah menjadi Rp333,003 triliun.
Nah, untuk rinciannya menurut Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari mengatakan bahwa pihaknya turut melibatkan sejumlah ahli dalam penghitungan tersebut.
“Kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 300,003 triliun,” katanya di Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut Agustina menjelaskan jumlah Rp 300 triliun yang disebutkan itu menjadi kerugian real dalam perkara ini. Jumlah itu, lanjutnya, meliputi harga sewa smelter hingga kerugian lingkungan yang ditimbulkan.
“Yang pertama adalah kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,285 triliun. Yang kedua adalah pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp 26,649 triliun. Kemudian yang ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang sebesar Rp 271,069 triliun,” tandasnya. (Amris/dy)
Tinggalkan Balasan