JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran merek dagang dengan terdakwa Chalas Kromoto kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur A. Sagala di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (12/6/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami, didampingi Hakim Anggota Heru Kuncoro dan Arif Yudiarto, JPU menuntut Chalas Kromoto dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan).
Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jaksa menilai terdakwa menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain tanpa hak untuk barang dan/atau jasa sejenis.
“Perbuatan terdakwa telah merugikan pihak PT Bangun Berkat Jaya Lestari,” ujar JPU dalam persidangan.
Namun, jaksa juga menyebutkan hal-hal yang meringankan terdakwa, seperti belum pernah di hukum dan bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung.
Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Topan Oddyye Prastyo, SH, MH, menyatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.
“Kami tegaskan bahwa proses persidangan masih berjalan. Merek yang dipermasalahkan sudah terdaftar dan digunakan oleh perusahaan yang dipimpin oleh klien kami dengan dasar legalitas yang masih diuji keabsahannya,” ujar Topan kepada media usai sidang.
Topan juga menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) yang menyatakan secara mutlak bahwa tindakan kliennya merupakan pelanggaran hukum.
“Selama proses hukum, kami bersikap kooperatif dan telah menghadirkan saksi ahli hukum merek yang menyatakan bahwa perkara ini seharusnya menjadi ranah perdata atau administrasi, bukan pidana,” jelasnya.
Minta Masyarakat Tidak Berspekulasi
Lebih lanjut, Topan meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum semua fakta hukum diungkap dalam persidangan.
“Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap di pengadilan. Sistem peradilan yang adil akan membuka ruang bagi kejelasan hukum yang sesungguhnya terhadap tindakan klien kami sebagai pelaku usaha yang menjunjung tinggi profesionalisme,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak kuasa hukum terdakwa. (Ram)