Jakarta — Seorang oknum wartawan berinisial LSN diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pejabat struktural Kejati berinisial AR.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, SH, MH, penangkapan berlangsung pada Rabu (28/5/2025), sekitar pukul 11.30 WIB di halaman depan kantor Kejati DKJ setelah LSN menerima uang tunai sebesar Rp5 juta dari Jaksa AR.

“Uang tersebut diduga merupakan imbalan agar LSN menghentikan pemberitaan terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh Jaksa berinisial TH,” jelas Syahron dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5/2025).

Syahron menjelaskan, dugaan pemerasan ini bermula dari aktivitas LSN yang mengikuti persidangan perkara Bea Cukai. Ia kemudian menulis sejumlah artikel dan menyebarkan tuduhan melalui WhatsApp bahwa Jaksa TH bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai karena tidak menetapkan tersangka terhadap seseorang berinisial AJ.

“LSN diketahui telah menulis sekitar tujuh berita di media massa dan dua kali mengorganisasi aksi unjuk rasa, sebelum akhirnya menghubungi Jaksa AR melalui WhatsApp, meminta konfirmasi sekaligus imbalan,” ucap Syahron.

Ia menambahkan, pada 27 Mei 2025, LSN mengirim pesan kepada AR untuk mengatur pertemuan. “Dalam pertemuan yang berlangsung keesokan harinya, LSN meminta uang Rp5 juta dengan janji akan menghentikan pemberitaan terkait kasus tersebut,” ungkap Syahron.

Kemudian Tim Intelijen Kejati DKJ yang telah melakukan pemantauan langsung bergerak setelah transaksi berlangsung. “Saat digeledah, ditemukan uang tunai Rp5 juta di dalam tas milik LSN, yang diakuinya berasal dari AR,” tambah Syahron.

Selanjutnya LSN diserahkan ke Polda Metro Jaya beserta barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta, satu unit handphone berisi percakapan digital dan rekaman suara yang diduga berisi ancaman.

Jaksa AR resmi melaporkan LSN ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 Ayat (10) jo Pasal 27B Ayat (2) dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan.

Kejati DKJ menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas penegakan hukum dan tidak akan mentolerir segala bentuk intimidasi terhadap aparat penegak hukum.

“Kami akan bertindak tegas terhadap setiap upaya yang mencoba melemahkan proses hukum melalui tekanan atau pemerasan,” tutup Syahron. (Ram)