JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan dua orang tersangka penyelenggara negara sebagai tersangka korupsi ‘transfer pricing’ PT Toba Pulp Lestari (PT TPL), pada Rabu (12/8/2026).
Keduanya dijerat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi harga transaksi (transfer pricing) oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) kepada entitas perusahaan afiliasi yang berlangsung sejak tahun 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan Supervisor Pemeriksaan Pajak berinisial BP dan SR.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan izin Pengadilan Negeri, dan notulensi ekspose bersama ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Saiful saat konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna.
Modus Operandi Ekspor dan Domestik
Saiful menjelaskan, PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan. Sejak tahun 2008, perusahaan diduga kuat melakukan taktik under invoicing saat mengekspor produk ke pihak afiliasinya.
Mereka melaporkan produk yang dikirim sebagai Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP), padahal karakteristik dan harga nilai pasar aslinya merupakan produk bernilai lebih tinggi, yaitu Dissolving Pulp.
Tak hanya pada pasar ekspor, menurut Saiful 00praktik lancung ini juga diterapkan pada penjualan domestik sepanjang periode 2018 sampai 2025. PT TPL sengaja memanipulasi laporan penjualan lokal kepada perusahaan afiliasinya, yakni PT AP dan PT R.
Produk Dissolving Pulp dilaporkan dengan nama High Alfa Pulp guna menyusutkan nilai omzet riil. Manipulasi ini berdampak langsung pada merosotnya nilai setoran pajak badan yang seharusnya diterima oleh negara.
Demi melancarkan aksinya, pihak PT TPL meminta bantuan kepada tersangka BP untuk memuluskan pemeriksaan tahun pajak 2020 dan 2023, serta kepada tersangka SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024.
Kedua supervisor pajak tersebut melanggar hukum dengan sengaja mengabaikan fungsi pengawasan mereka. Dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), keduanya tidak bersandar pada Audit Program yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, penyidik menemukan bukti bahwa tersangka BP secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.
Akibat persengkongkolan tersebut, pendapatan negara dari sektor perpajakan merosot tajam. Hingga saat ini, Tim Auditor masih terus melakukan proses penghitungan final untuk menentukan total kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2026.(Amri)

