BERAU – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Berau menggelar diskusi publik penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Berau Tahun 2025-2029 dilaksanakan di ruang RPJPD Bapelitbang Tanjung Redeb, pada Jumat (27/9/2024).

Seketaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan lanjutan rangkaian dari penyusunan dokumen KRB Kabupaten Berau yang telah dilaksanakan pada 10 Juli 2024 lalu.

Sosialisasi dan internalisasi penyusunan dokumen KRB, pada 11 Juli 2024 lalu, merrupakan Forum Group Discussion (FGD) penyusunan KRB, serta asistensi draft dokumen dengan BNPB yang dilaksanakan pada 3 September 2024 dan 23 September 2024.

Dengan FGD tersebut kata Said dapat mengetahui kemungkinan dan besaran kerugian. Sehingga fokus perencanaan dan keterpaduan penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi lebih efektif.

“Saya berharap dengan adanya diskusi publik hari ini dapat memberikan masukan tambahan terhadap draft dokumen KRB karena dokumen kajian risiko bencana merupakan perangkat untuk menilai potensi kerugian akibat ancaman bencana yang ada,” katanya.

Said menjelaskan bahwa KRB merupakan dasar untuk menjamin keselarasan arah dan efektivitas penyelenggaraan penanggulangan bencana pada suatu daerah. KRB perlu dilakukan di setiap daerah yang rawan akan bencana dengan akurasi data yang valid dan legal dari instansi terkait. Dengan demikian maka dokumen kajian risiko bencana tersebut akan menghasilkan tingkat risiko dan peta risiko yang faktual sesuai keadaan terkini.

“Penyusunan Dokumen KRB merupakan dokumen utama kebencanaan yang harus dimiliki kabupaten, agar dapat meminimalisir dampak negatif dan kerugian akibat potensi bencana yang ada di Kabupaten Berau,” jelasnya.

Dokumen KRB ungkap Said dapat memuat peta risiko bencana untuk semua jenis bencana yang terdapat di Kabupaten Berau berbasis spasial merupakan salah satu bagian dari upaya penurunan Indeks Risiko Bencana (IRB). Selain itu penyusunan dokumen KRB merupakan implementasi dari pelayanan informasi rawan bencana dan pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana.

“Saya menekankan kembali dokumen KRB adalah milik Kabupaten Berau, bukan milik BPBD Berau oleh karena itu mari kita bersama-sama bertanggungjawab, sehingga dokumen KRB ini dapat tersusun dengan baik, sesuai kondisi faktual. Sehingga kita dapat mengantisipasi seluruh potensi kejadian bencana di Kabupaten Berau dan meminimalisir potensi kerugian akibat bencana,” pungkasnya. (Suci/ADV)