Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran merek yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menghadirkan ahli dari pihak terdakwa. Dr. Iwan Darmawan, S.H., M.H., dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Pakuan Bogor, memberikan keterangan yang menguatkan posisi hukum terdakwa.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami, didampingi dua hakim anggota Heru Kuncoro dan Arif Yudiarto, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur Sagala.

Dalam persidangan, Dr. Iwan menyampaikan bahwa unsur pidana dalam perkara ini tidak terpenuhi. Menurutnya, terdakwa telah menggunakan merek yang telah terdaftar secara sah di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan penggunaannya dilakukan sebelum adanya putusan pembatalan oleh Mahkamah Agung.

“Terdakwa telah bertindak dengan itikad baik. Ia tidak hanya mematuhi putusan Pengadilan Niaga, tetapi juga menghentikan produksi dan menyampaikan pernyataan publik,” ujar Iwan di hadapan Majelis Hakim dan tim kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum TOP & PARTNERS, yang dipimpin Topan Oddyye Prastyo, S.H., M.H.

Ahli juga menyoroti bahwa pelaporan merek oleh pelapor dinilai tidak sesuai etiket hukum dan berpotensi menyesatkan penyidikan. Ia menyebut adanya perbedaan antara barang bukti yang diajukan dengan data resmi yang terdaftar sebagai indikasi tindakan melawan hukum yang bisa menghambat upaya mencari kebenaran materil.

Lebih jauh, ahli menjelaskan bahwa unsur pidana dalam Pasal 101 dan 102 Undang-Undang Merek tidak terpenuhi, khususnya pada unsur “tanpa hak”. Sebab, terdakwa memiliki sertifikat merek resmi dan tidak meniru secara keseluruhan merek lain.

“Hukum pidana adalah ultimum remedium, atau upaya terakhir. Tidak semestinya digunakan ketika perkara masih dapat diselesaikan melalui jalur perdata,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa laporan pidana ini berpotensi menjadi bentuk persaingan usaha tidak sehat, bukan tindak pidana murni.

Sebagai penutup, Dr. Iwan menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan proporsional. “Penegakan hukum harus berpihak kepada pihak yang beritikad baik dan telah mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Ram)